Berita

Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Politik

Jokowi Menipu Negara Jika Ijazahnya Terbukti Palsu

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, menilai polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka bukan sekadar perkara hukum biasa. 

Kepolisian telah menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Selain Roy, Polda Metro Jaya menetapkan Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.


Dino menyebut polemik ini sebagai pertarungan dua narasi besar yang harus menemukan kepastian demi sejarah bangsa.
Menurutnya, persidangan akan menentukan kebenaran salah satu pihak secara final. 

“Sidang Jokowi VS RoySuryo cs adalah pertarungan dua narasi. Kalau ijazah Jokowi terbukti sah & asli, berarti RoySuryo cs lakukan fitnah yang keji terhadap Presiden Jokowi. Kalau ijazah terbukti tidak sah/palsu, berarti Jokowi lakukan penipuan terhadap negara, pelecehan terhadap pemilu, dan pelanggaran hukum," kata Dino lewat akun X miliknya, Rabu, 19 November 2025.

Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) itu menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada ruang untuk kebenaran ganda. 

“Antara kedua versi ini, hanya satu yang benar, tidak bisa dua-duanya benar,” ujar Dino.

Karena itulah, ia mendorong pengadilan menghadirkan fakta yang benar-benar terang benderang agar tidak menimbulkan kerancuan di masa mendatang. 

“Demi sejarah, agar anak-anak kita tidak bingung kelak, perlu kepastian absolut siapa yang benar, siapa yang berbohong,” tandasnya.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya