Berita

Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Politik

Jokowi Menipu Negara Jika Ijazahnya Terbukti Palsu

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, menilai polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka bukan sekadar perkara hukum biasa. 

Kepolisian telah menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Selain Roy, Polda Metro Jaya menetapkan Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.


Dino menyebut polemik ini sebagai pertarungan dua narasi besar yang harus menemukan kepastian demi sejarah bangsa.
Menurutnya, persidangan akan menentukan kebenaran salah satu pihak secara final. 

“Sidang Jokowi VS RoySuryo cs adalah pertarungan dua narasi. Kalau ijazah Jokowi terbukti sah & asli, berarti RoySuryo cs lakukan fitnah yang keji terhadap Presiden Jokowi. Kalau ijazah terbukti tidak sah/palsu, berarti Jokowi lakukan penipuan terhadap negara, pelecehan terhadap pemilu, dan pelanggaran hukum," kata Dino lewat akun X miliknya, Rabu, 19 November 2025.

Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) itu menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada ruang untuk kebenaran ganda. 

“Antara kedua versi ini, hanya satu yang benar, tidak bisa dua-duanya benar,” ujar Dino.

Karena itulah, ia mendorong pengadilan menghadirkan fakta yang benar-benar terang benderang agar tidak menimbulkan kerancuan di masa mendatang. 

“Demi sejarah, agar anak-anak kita tidak bingung kelak, perlu kepastian absolut siapa yang benar, siapa yang berbohong,” tandasnya.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya