Berita

Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Politik

Jokowi Menipu Negara Jika Ijazahnya Terbukti Palsu

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, menilai polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka bukan sekadar perkara hukum biasa. 

Kepolisian telah menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Selain Roy, Polda Metro Jaya menetapkan Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.


Dino menyebut polemik ini sebagai pertarungan dua narasi besar yang harus menemukan kepastian demi sejarah bangsa.
Menurutnya, persidangan akan menentukan kebenaran salah satu pihak secara final. 

“Sidang Jokowi VS RoySuryo cs adalah pertarungan dua narasi. Kalau ijazah Jokowi terbukti sah & asli, berarti RoySuryo cs lakukan fitnah yang keji terhadap Presiden Jokowi. Kalau ijazah terbukti tidak sah/palsu, berarti Jokowi lakukan penipuan terhadap negara, pelecehan terhadap pemilu, dan pelanggaran hukum," kata Dino lewat akun X miliknya, Rabu, 19 November 2025.

Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) itu menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada ruang untuk kebenaran ganda. 

“Antara kedua versi ini, hanya satu yang benar, tidak bisa dua-duanya benar,” ujar Dino.

Karena itulah, ia mendorong pengadilan menghadirkan fakta yang benar-benar terang benderang agar tidak menimbulkan kerancuan di masa mendatang. 

“Demi sejarah, agar anak-anak kita tidak bingung kelak, perlu kepastian absolut siapa yang benar, siapa yang berbohong,” tandasnya.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya