Berita

Bisnis

Aturan Baru OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun akan Masuk Kategori Dormant

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu rekening bank yang masuk kategori dormant melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa beleid tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat tata kelola dan memastikan perlindungan nasabah dari potensi penipuan dan penyalahgunaan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu, 19 November 2025.


Dian mengatakan dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan bank membagi status rekening menjadi tiga kategori. Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas tersebut selama lebih dari 360 hari atau satu tahun. Ketiga, rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.

Dian menjelaskan, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening. 

Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui seluruh kanal layanan, baik jaringan kantor fisik maupun platform digital. Status rekening nasabah juga harus ditampilkan di seluruh kanal komunikasi bank.

Nasabah, di sisi lain, diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.  

POJK ini turut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembukaan hingga pengelolaan rekening. Aturan tersebut juga menuntut bank memiliki sistem yang mampu melakukan flagging terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant. 

Selain itu, bank harus menyediakan fitur untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening sesuai prosedur yang ditetapkan.

Lebih jauh, bank diwajibkan menerapkan perlindungan data pribadi dan menjaga kerahasiaan nasabah dengan mengacu pada prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko. Pengawasan yang lebih ketat juga diminta diterapkan pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya