Berita

Bisnis

Aturan Baru OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun akan Masuk Kategori Dormant

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu rekening bank yang masuk kategori dormant melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa beleid tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat tata kelola dan memastikan perlindungan nasabah dari potensi penipuan dan penyalahgunaan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu, 19 November 2025.


Dian mengatakan dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan bank membagi status rekening menjadi tiga kategori. Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas tersebut selama lebih dari 360 hari atau satu tahun. Ketiga, rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.

Dian menjelaskan, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening. 

Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui seluruh kanal layanan, baik jaringan kantor fisik maupun platform digital. Status rekening nasabah juga harus ditampilkan di seluruh kanal komunikasi bank.

Nasabah, di sisi lain, diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.  

POJK ini turut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembukaan hingga pengelolaan rekening. Aturan tersebut juga menuntut bank memiliki sistem yang mampu melakukan flagging terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant. 

Selain itu, bank harus menyediakan fitur untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening sesuai prosedur yang ditetapkan.

Lebih jauh, bank diwajibkan menerapkan perlindungan data pribadi dan menjaga kerahasiaan nasabah dengan mengacu pada prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko. Pengawasan yang lebih ketat juga diminta diterapkan pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya