Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu rekening bank yang masuk kategori dormant melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa beleid tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat tata kelola dan memastikan perlindungan nasabah dari potensi penipuan dan penyalahgunaan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu, 19 November 2025.
Dian mengatakan dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan bank membagi status rekening menjadi tiga kategori. Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas tersebut selama lebih dari 360 hari atau satu tahun. Ketiga, rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.
Dian menjelaskan, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening.
Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui seluruh kanal layanan, baik jaringan kantor fisik maupun platform digital. Status rekening nasabah juga harus ditampilkan di seluruh kanal komunikasi bank.
Nasabah, di sisi lain, diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.
POJK ini turut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembukaan hingga pengelolaan rekening. Aturan tersebut juga menuntut bank memiliki sistem yang mampu melakukan flagging terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant.
Selain itu, bank harus menyediakan fitur untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening sesuai prosedur yang ditetapkan.
Lebih jauh, bank diwajibkan menerapkan perlindungan data pribadi dan menjaga kerahasiaan nasabah dengan mengacu pada prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko. Pengawasan yang lebih ketat juga diminta diterapkan pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan.