Berita

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Bisnis

Insentif Pajak UMKM Harus Dibarengi Pembersihan Pungli

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah menetapkan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan berlaku secara permanen tanpa batas waktu. 

Kebijakan ini menegaskan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dalam ketentuan terbaru, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final alias tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. 
Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

“Langkah PPh Final 0,5% permanen ini bagus, apalagi saat daya beli melemah," katanya seperti dikutip redaksi lewat akun X, Rabu, 19 November 2025.

Menurutnya, insentif ini hanya akan optimal jika dibarengi dengan pembenahan di lapangan, terutama terkait berbagai praktik pungutan liar dan biaya tidak resmi yang kerap membebani para pelaku UMKM.

"Tugas selanjutnya: bersihkan pajak sebenarnya - pungli, preman & biaya gelap,” tegas Dipo.

Dengan penetapan kebijakan permanen ini, dihrapkan pelaku UMKM bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani persoalan pajak yang rumit, serta semakin mendorong kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya