Berita

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Bisnis

Insentif Pajak UMKM Harus Dibarengi Pembersihan Pungli

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah menetapkan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan berlaku secara permanen tanpa batas waktu. 

Kebijakan ini menegaskan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dalam ketentuan terbaru, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final alias tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. 
Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

“Langkah PPh Final 0,5% permanen ini bagus, apalagi saat daya beli melemah," katanya seperti dikutip redaksi lewat akun X, Rabu, 19 November 2025.

Menurutnya, insentif ini hanya akan optimal jika dibarengi dengan pembenahan di lapangan, terutama terkait berbagai praktik pungutan liar dan biaya tidak resmi yang kerap membebani para pelaku UMKM.

"Tugas selanjutnya: bersihkan pajak sebenarnya - pungli, preman & biaya gelap,” tegas Dipo.

Dengan penetapan kebijakan permanen ini, dihrapkan pelaku UMKM bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani persoalan pajak yang rumit, serta semakin mendorong kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya