Berita

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Bisnis

Insentif Pajak UMKM Harus Dibarengi Pembersihan Pungli

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah menetapkan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan berlaku secara permanen tanpa batas waktu. 

Kebijakan ini menegaskan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dalam ketentuan terbaru, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final alias tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. 
Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

“Langkah PPh Final 0,5% permanen ini bagus, apalagi saat daya beli melemah," katanya seperti dikutip redaksi lewat akun X, Rabu, 19 November 2025.

Menurutnya, insentif ini hanya akan optimal jika dibarengi dengan pembenahan di lapangan, terutama terkait berbagai praktik pungutan liar dan biaya tidak resmi yang kerap membebani para pelaku UMKM.

"Tugas selanjutnya: bersihkan pajak sebenarnya - pungli, preman & biaya gelap,” tegas Dipo.

Dengan penetapan kebijakan permanen ini, dihrapkan pelaku UMKM bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani persoalan pajak yang rumit, serta semakin mendorong kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya