Berita

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Bisnis

Insentif Pajak UMKM Harus Dibarengi Pembersihan Pungli

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah menetapkan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan berlaku secara permanen tanpa batas waktu. 

Kebijakan ini menegaskan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dalam ketentuan terbaru, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final alias tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. 
Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

“Langkah PPh Final 0,5% permanen ini bagus, apalagi saat daya beli melemah," katanya seperti dikutip redaksi lewat akun X, Rabu, 19 November 2025.

Menurutnya, insentif ini hanya akan optimal jika dibarengi dengan pembenahan di lapangan, terutama terkait berbagai praktik pungutan liar dan biaya tidak resmi yang kerap membebani para pelaku UMKM.

"Tugas selanjutnya: bersihkan pajak sebenarnya - pungli, preman & biaya gelap,” tegas Dipo.

Dengan penetapan kebijakan permanen ini, dihrapkan pelaku UMKM bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani persoalan pajak yang rumit, serta semakin mendorong kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya