Berita

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Bisnis

Insentif Pajak UMKM Harus Dibarengi Pembersihan Pungli

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah menetapkan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan berlaku secara permanen tanpa batas waktu. 

Kebijakan ini menegaskan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dalam ketentuan terbaru, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final alias tarif 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. 
Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh ekonom Dipo Satria Ramli. Lewat kebijakan ini, pemerintah memastikan beban pajak pelaku UMKM tetap ringan dan mendorong mereka naik kelas.

“Langkah PPh Final 0,5% permanen ini bagus, apalagi saat daya beli melemah," katanya seperti dikutip redaksi lewat akun X, Rabu, 19 November 2025.

Menurutnya, insentif ini hanya akan optimal jika dibarengi dengan pembenahan di lapangan, terutama terkait berbagai praktik pungutan liar dan biaya tidak resmi yang kerap membebani para pelaku UMKM.

"Tugas selanjutnya: bersihkan pajak sebenarnya - pungli, preman & biaya gelap,” tegas Dipo.

Dengan penetapan kebijakan permanen ini, dihrapkan pelaku UMKM bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani persoalan pajak yang rumit, serta semakin mendorong kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya