Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Dokumen Fraksi Gerindra)

Politik

Komisi XIII DPR Targetkan RUU PSDK Rampung Selambatnya Awal 2026

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI optimistis revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada awal 2026. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dalam tiga masa sidang ke depan.

“Kita optimistis kalaupun tidak bisa pada akhir sidang di DPR, nanti awal tahun depan mungkin sudah tuntas,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.

Sugiat menjelaskan bahwa pembahasan RUU PSDK berjalan mengikuti sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, yakni UU KUHP dan UU KUHAP. Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.


“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu, karena kan pasti nanti akan mengikuti itu. Apakah nanti ada ruang bagi undang-undang ini untuk masuk proses pro-justitia. Kalau masih ada ruang, pasti kita akan mengikuti bagaimana KUHAP yang akan nanti ditetapkan sebagai UU,” ujarnya.

Lebih jauh, Sugiat menekankan bahwa revisi UU PSDK krusial untuk memperluas keadilan rehabilitatif dan restoratif bagi saksi serta korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya boleh fokus pada pemberian hukuman berat kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan kehidupan korban.

Ia mencontohkan kasus pemerkosaan sebagai contoh paling ekstrem pentingnya pendekatan tersebut.

“Bukan hanya bagaimana si pelaku kejahatan, si pemerkosaan ini dihukum seberat-beratnya, tapi kehidupan si korban juga harus kita pulihkan. Itulah kenapa ada pasal terkait residusia,” tegas Ketua Gerindra Sumut itu.

Karena itu, kata Sugiat, semangat revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban termasuk melalui penguatan ketentuan mengenai rehabilitasi dan kompensasi. Legislator dari Dapil Sumatra Utara III itu menegaskan bahwa inti dari RUU PSDK adalah memastikan negara hadir tidak hanya pada tahap penegakan hukum, tetapi juga setelahnya.

“Dalam konteks penegakan hukumnya, yaitu dilindungi, tidak boleh intimidasi, tapi juga setelah itu dia juga harus ada kehadiran negara untuk merehabilitasi kehidupannya,"” pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya