Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Dokumen Fraksi Gerindra)

Politik

Komisi XIII DPR Targetkan RUU PSDK Rampung Selambatnya Awal 2026

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI optimistis revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada awal 2026. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dalam tiga masa sidang ke depan.

“Kita optimistis kalaupun tidak bisa pada akhir sidang di DPR, nanti awal tahun depan mungkin sudah tuntas,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.

Sugiat menjelaskan bahwa pembahasan RUU PSDK berjalan mengikuti sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, yakni UU KUHP dan UU KUHAP. Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.


“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu, karena kan pasti nanti akan mengikuti itu. Apakah nanti ada ruang bagi undang-undang ini untuk masuk proses pro-justitia. Kalau masih ada ruang, pasti kita akan mengikuti bagaimana KUHAP yang akan nanti ditetapkan sebagai UU,” ujarnya.

Lebih jauh, Sugiat menekankan bahwa revisi UU PSDK krusial untuk memperluas keadilan rehabilitatif dan restoratif bagi saksi serta korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya boleh fokus pada pemberian hukuman berat kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan kehidupan korban.

Ia mencontohkan kasus pemerkosaan sebagai contoh paling ekstrem pentingnya pendekatan tersebut.

“Bukan hanya bagaimana si pelaku kejahatan, si pemerkosaan ini dihukum seberat-beratnya, tapi kehidupan si korban juga harus kita pulihkan. Itulah kenapa ada pasal terkait residusia,” tegas Ketua Gerindra Sumut itu.

Karena itu, kata Sugiat, semangat revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban termasuk melalui penguatan ketentuan mengenai rehabilitasi dan kompensasi. Legislator dari Dapil Sumatra Utara III itu menegaskan bahwa inti dari RUU PSDK adalah memastikan negara hadir tidak hanya pada tahap penegakan hukum, tetapi juga setelahnya.

“Dalam konteks penegakan hukumnya, yaitu dilindungi, tidak boleh intimidasi, tapi juga setelah itu dia juga harus ada kehadiran negara untuk merehabilitasi kehidupannya,"” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya