Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Dokumen Fraksi Gerindra)

Politik

Komisi XIII DPR Targetkan RUU PSDK Rampung Selambatnya Awal 2026

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI optimistis revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada awal 2026. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dalam tiga masa sidang ke depan.

“Kita optimistis kalaupun tidak bisa pada akhir sidang di DPR, nanti awal tahun depan mungkin sudah tuntas,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.

Sugiat menjelaskan bahwa pembahasan RUU PSDK berjalan mengikuti sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, yakni UU KUHP dan UU KUHAP. Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.


“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu, karena kan pasti nanti akan mengikuti itu. Apakah nanti ada ruang bagi undang-undang ini untuk masuk proses pro-justitia. Kalau masih ada ruang, pasti kita akan mengikuti bagaimana KUHAP yang akan nanti ditetapkan sebagai UU,” ujarnya.

Lebih jauh, Sugiat menekankan bahwa revisi UU PSDK krusial untuk memperluas keadilan rehabilitatif dan restoratif bagi saksi serta korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya boleh fokus pada pemberian hukuman berat kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan kehidupan korban.

Ia mencontohkan kasus pemerkosaan sebagai contoh paling ekstrem pentingnya pendekatan tersebut.

“Bukan hanya bagaimana si pelaku kejahatan, si pemerkosaan ini dihukum seberat-beratnya, tapi kehidupan si korban juga harus kita pulihkan. Itulah kenapa ada pasal terkait residusia,” tegas Ketua Gerindra Sumut itu.

Karena itu, kata Sugiat, semangat revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban termasuk melalui penguatan ketentuan mengenai rehabilitasi dan kompensasi. Legislator dari Dapil Sumatra Utara III itu menegaskan bahwa inti dari RUU PSDK adalah memastikan negara hadir tidak hanya pada tahap penegakan hukum, tetapi juga setelahnya.

“Dalam konteks penegakan hukumnya, yaitu dilindungi, tidak boleh intimidasi, tapi juga setelah itu dia juga harus ada kehadiran negara untuk merehabilitasi kehidupannya,"” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya