Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Dokumen Fraksi Gerindra)

Politik

Komisi XIII DPR Targetkan RUU PSDK Rampung Selambatnya Awal 2026

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI optimistis revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada awal 2026. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dalam tiga masa sidang ke depan.

“Kita optimistis kalaupun tidak bisa pada akhir sidang di DPR, nanti awal tahun depan mungkin sudah tuntas,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.

Sugiat menjelaskan bahwa pembahasan RUU PSDK berjalan mengikuti sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, yakni UU KUHP dan UU KUHAP. Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.


“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu, karena kan pasti nanti akan mengikuti itu. Apakah nanti ada ruang bagi undang-undang ini untuk masuk proses pro-justitia. Kalau masih ada ruang, pasti kita akan mengikuti bagaimana KUHAP yang akan nanti ditetapkan sebagai UU,” ujarnya.

Lebih jauh, Sugiat menekankan bahwa revisi UU PSDK krusial untuk memperluas keadilan rehabilitatif dan restoratif bagi saksi serta korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya boleh fokus pada pemberian hukuman berat kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan kehidupan korban.

Ia mencontohkan kasus pemerkosaan sebagai contoh paling ekstrem pentingnya pendekatan tersebut.

“Bukan hanya bagaimana si pelaku kejahatan, si pemerkosaan ini dihukum seberat-beratnya, tapi kehidupan si korban juga harus kita pulihkan. Itulah kenapa ada pasal terkait residusia,” tegas Ketua Gerindra Sumut itu.

Karena itu, kata Sugiat, semangat revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban termasuk melalui penguatan ketentuan mengenai rehabilitasi dan kompensasi. Legislator dari Dapil Sumatra Utara III itu menegaskan bahwa inti dari RUU PSDK adalah memastikan negara hadir tidak hanya pada tahap penegakan hukum, tetapi juga setelahnya.

“Dalam konteks penegakan hukumnya, yaitu dilindungi, tidak boleh intimidasi, tapi juga setelah itu dia juga harus ada kehadiran negara untuk merehabilitasi kehidupannya,"” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya