Berita

Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Fraksi PKS)

Politik

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 09:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah bersyukur karena RUU KUHAP yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang mengakomodir secara khusus perlindungan bagi para penyandang disabilitas. 

“Ini adalah satu langkah maju yang sekaligus sejalan dengan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” jelas Ledia lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Terdapat 2 pasal yang mengakomodir hak penyandang disabilitas secara khusus dalam KUHAP baru ini. Pada pasal 145 para Penyandang Disabilitas dinyatakan berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. 


Sementara dalam pasal 146 pelaku pidana yang merupakan seorang Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual berat maka pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan berdasarkan penetapan Hakim lewat sidang terbuka.

Diakomodirnya hak para penyandang disabilitas ini menurut Ledia menjadi jalan perlindungan yang lebih baik bagi para penyandang disabilitas menuju tercapainya keadilan hukum bagi mereka. 

Sebab, lanjut anggota Badan Legislasi DPR RI ini, selama ini tak sedikit muncul kasus yang melibatkan para penyandang disabilitas yang justru merugikan mereka karena lemahnya perlindungan hukum terutama saat berada dalam posisi sebagai korban.

“Ada satu kasus di Jawa Barat dimana ada seorang perempuan penyandang disabilitas tuna netra sekaligus tuna daksa dan tuna wicara yang diperkosa namun dalam proses penyidikan sebagai saksi dia tidak mendapat pendampingan sehingga sulit mendapatkan keadilan hukum," ungkapnya.

"Begitu juga kita pernah mendengar ada kasus tunanetra yang ditipu soal uang saat berjualan, atau anak dengan disabilitas mental yang mencuri, selama ini belum mendapatkan hak-hak hukumnya untuk ditangani dengan diberikan pendampingan yang sesuai kondisi dan ragam disabilitasnya. Sangat sulit bagi mereka mendapatkan keadilan dalam penyelesaian kasus hukumnya,” papar Ledia menyayangkan.

Karena itu kehadiran Undang-Undang KUHAP yang baru ini menurut Ledia diharapkan mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum sekaligus mendekatkan bangsa Indonesia pada cita-cita tercapainya suatu masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya