Berita

Kuasa hukum konsumen Richard Mille Tony Trisno, Heroe Waskito. (Foto: Istimewa)

Hukum

PN Jakarta Utara:

Dua Jam Richard Mille Harga Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui putusan perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan di laman resmi  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyatakan bahwa transaksi jual beli dua unit jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum.

Perkara ini bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yakni Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai pembelian hampir 7 juta dolar Singapura atau sekitar Rp80 miliar.

Meskipun pembayaran telah dilunasi, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal dan mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga menimbulkan sengketa yang kemudian dibawa ke pengadilan.


Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan agar kedua jam tangan tersebut diserahkan kepada Tony Trisno selaku pembeli di Butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Tony telah melakukan pembayaran secara penuh dan sah atas dua model jam tangan bernilai tinggi tersebut.

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.

“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut," kata Heroe, Selasa 18 November 2025.

Ia menambahkan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha termasuk merek berkelas internasional terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” kata Heroe.

Heroe juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan memastikan seluruh proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya