Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Publika

RKUHAP 2025: Antara Pembaruan Hukum dan Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 21:53 WIB

RKUHAP 2025 yang baru saja disahkan seharusnya menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, pembaruan ini justru memunculkan tanda tanya serius. Banyak ketentuan baru yang tampak progresif di permukaan, tetapi di baliknya menyimpan ruang gelap yang dapat mengancam perlindungan hak-hak warga negara.

Salah satu masalah paling menonjol adalah perluasan kewenangan penangkapan lebih dari satu hari dalam “keadaan tertentu.” Frasa yang tidak tegas ini membuka celah subjektivitas aparat dan berpotensi mereduksi prinsip due process of law. Di saat negara modern semakin memperketat kontrol terhadap tindakan paksa, Indonesia malah melonggarkan rambu-rambunya.

Ketentuan penyamaran dan pembelian terselubung di tahap penyelidikan juga menciptakan persoalan fundamental. Praktik undercover sebelum unsur pidana terbentuk dapat mendorong entrapment?"penjebakan yang secara moral dan legal tidak dapat dibenarkan. Pendekatan seperti ini dapat menghasilkan perkara-perkara “artificial,” bukan mengungkap kejahatan nyata yang merugikan masyarakat.


Di sisi lain, pengakuan terhadap bukti elektronik dan tindakan penegakan hukum berbasis digital adalah langkah yang tak terelakkan di era teknologi. Tetapi absennya mekanisme kontrol yudisial yang kuat menjadikan kewenangan itu rawan disalahgunakan, terlebih dalam perkara-perkara politis atau berprofil tinggi.

Ironisnya, RKUHAP 2025 melemahkan peran pengawasan hakim. Hilangnya konsep Hakim Komisaris?"yang seharusnya menjadi penjaga konstitusional proses pidana?"menandai kemunduran dalam sistem checks and balances. Akibatnya, sengketa praperadilan berpotensi meningkat dan masyarakat semakin bergantung pada litigasi untuk menegakkan hak-haknya.

Restorative justice, meskipun diagungkan dalam naskah akademik, masih ditempatkan sebatas instrumen penghentian perkara. Padahal esensi sesungguhnya jauh lebih luas: pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan sosial. Selama pemahaman ini belum berubah, RJ hanya akan menjadi jargon tanpa substansi.

RKUHAP 2025 adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi langkah maju jika dijalankan dengan pengawasan ketat dan kemauan politik untuk menghormati hak asasi manusia. Namun tanpa kesadaran kritis dari publik dan komunitas hukum, ia berpotensi menjadi alat pembenaran tindakan koersif negara.

Di sinilah tanggung jawab moral kita bersama. Masyarakat harus melek hukum, insan hukum harus bersuara, dan lembaga negara harus diawasi. Kita tidak boleh membiarkan pembaruan hukum yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi senjata untuk menekan.

Indonesia membutuhkan KUHAP baru--tetapi yang sejalan dengan demokrasi, bukan yang menggerusnya.

Kenny Wiston
Advokat & Managing Partner Kenny Wiston Law Offices

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya