Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Publika

RKUHAP 2025: Antara Pembaruan Hukum dan Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 21:53 WIB

RKUHAP 2025 yang baru saja disahkan seharusnya menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, pembaruan ini justru memunculkan tanda tanya serius. Banyak ketentuan baru yang tampak progresif di permukaan, tetapi di baliknya menyimpan ruang gelap yang dapat mengancam perlindungan hak-hak warga negara.

Salah satu masalah paling menonjol adalah perluasan kewenangan penangkapan lebih dari satu hari dalam “keadaan tertentu.” Frasa yang tidak tegas ini membuka celah subjektivitas aparat dan berpotensi mereduksi prinsip due process of law. Di saat negara modern semakin memperketat kontrol terhadap tindakan paksa, Indonesia malah melonggarkan rambu-rambunya.

Ketentuan penyamaran dan pembelian terselubung di tahap penyelidikan juga menciptakan persoalan fundamental. Praktik undercover sebelum unsur pidana terbentuk dapat mendorong entrapment?"penjebakan yang secara moral dan legal tidak dapat dibenarkan. Pendekatan seperti ini dapat menghasilkan perkara-perkara “artificial,” bukan mengungkap kejahatan nyata yang merugikan masyarakat.


Di sisi lain, pengakuan terhadap bukti elektronik dan tindakan penegakan hukum berbasis digital adalah langkah yang tak terelakkan di era teknologi. Tetapi absennya mekanisme kontrol yudisial yang kuat menjadikan kewenangan itu rawan disalahgunakan, terlebih dalam perkara-perkara politis atau berprofil tinggi.

Ironisnya, RKUHAP 2025 melemahkan peran pengawasan hakim. Hilangnya konsep Hakim Komisaris?"yang seharusnya menjadi penjaga konstitusional proses pidana?"menandai kemunduran dalam sistem checks and balances. Akibatnya, sengketa praperadilan berpotensi meningkat dan masyarakat semakin bergantung pada litigasi untuk menegakkan hak-haknya.

Restorative justice, meskipun diagungkan dalam naskah akademik, masih ditempatkan sebatas instrumen penghentian perkara. Padahal esensi sesungguhnya jauh lebih luas: pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan sosial. Selama pemahaman ini belum berubah, RJ hanya akan menjadi jargon tanpa substansi.

RKUHAP 2025 adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi langkah maju jika dijalankan dengan pengawasan ketat dan kemauan politik untuk menghormati hak asasi manusia. Namun tanpa kesadaran kritis dari publik dan komunitas hukum, ia berpotensi menjadi alat pembenaran tindakan koersif negara.

Di sinilah tanggung jawab moral kita bersama. Masyarakat harus melek hukum, insan hukum harus bersuara, dan lembaga negara harus diawasi. Kita tidak boleh membiarkan pembaruan hukum yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi senjata untuk menekan.

Indonesia membutuhkan KUHAP baru--tetapi yang sejalan dengan demokrasi, bukan yang menggerusnya.

Kenny Wiston
Advokat & Managing Partner Kenny Wiston Law Offices

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya