Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Publika

RKUHAP 2025: Antara Pembaruan Hukum dan Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 21:53 WIB

RKUHAP 2025 yang baru saja disahkan seharusnya menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, pembaruan ini justru memunculkan tanda tanya serius. Banyak ketentuan baru yang tampak progresif di permukaan, tetapi di baliknya menyimpan ruang gelap yang dapat mengancam perlindungan hak-hak warga negara.

Salah satu masalah paling menonjol adalah perluasan kewenangan penangkapan lebih dari satu hari dalam “keadaan tertentu.” Frasa yang tidak tegas ini membuka celah subjektivitas aparat dan berpotensi mereduksi prinsip due process of law. Di saat negara modern semakin memperketat kontrol terhadap tindakan paksa, Indonesia malah melonggarkan rambu-rambunya.

Ketentuan penyamaran dan pembelian terselubung di tahap penyelidikan juga menciptakan persoalan fundamental. Praktik undercover sebelum unsur pidana terbentuk dapat mendorong entrapment?"penjebakan yang secara moral dan legal tidak dapat dibenarkan. Pendekatan seperti ini dapat menghasilkan perkara-perkara “artificial,” bukan mengungkap kejahatan nyata yang merugikan masyarakat.


Di sisi lain, pengakuan terhadap bukti elektronik dan tindakan penegakan hukum berbasis digital adalah langkah yang tak terelakkan di era teknologi. Tetapi absennya mekanisme kontrol yudisial yang kuat menjadikan kewenangan itu rawan disalahgunakan, terlebih dalam perkara-perkara politis atau berprofil tinggi.

Ironisnya, RKUHAP 2025 melemahkan peran pengawasan hakim. Hilangnya konsep Hakim Komisaris?"yang seharusnya menjadi penjaga konstitusional proses pidana?"menandai kemunduran dalam sistem checks and balances. Akibatnya, sengketa praperadilan berpotensi meningkat dan masyarakat semakin bergantung pada litigasi untuk menegakkan hak-haknya.

Restorative justice, meskipun diagungkan dalam naskah akademik, masih ditempatkan sebatas instrumen penghentian perkara. Padahal esensi sesungguhnya jauh lebih luas: pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan sosial. Selama pemahaman ini belum berubah, RJ hanya akan menjadi jargon tanpa substansi.

RKUHAP 2025 adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi langkah maju jika dijalankan dengan pengawasan ketat dan kemauan politik untuk menghormati hak asasi manusia. Namun tanpa kesadaran kritis dari publik dan komunitas hukum, ia berpotensi menjadi alat pembenaran tindakan koersif negara.

Di sinilah tanggung jawab moral kita bersama. Masyarakat harus melek hukum, insan hukum harus bersuara, dan lembaga negara harus diawasi. Kita tidak boleh membiarkan pembaruan hukum yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi senjata untuk menekan.

Indonesia membutuhkan KUHAP baru--tetapi yang sejalan dengan demokrasi, bukan yang menggerusnya.

Kenny Wiston
Advokat & Managing Partner Kenny Wiston Law Offices

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya