Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
RKUHAP 2025 yang baru saja disahkan seharusnya menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, pembaruan ini justru memunculkan tanda tanya serius. Banyak ketentuan baru yang tampak progresif di permukaan, tetapi di baliknya menyimpan ruang gelap yang dapat mengancam perlindungan hak-hak warga negara.
Salah satu masalah paling menonjol adalah perluasan kewenangan penangkapan lebih dari satu hari dalam “keadaan tertentu.” Frasa yang tidak tegas ini membuka celah subjektivitas aparat dan berpotensi mereduksi prinsip due process of law. Di saat negara modern semakin memperketat kontrol terhadap tindakan paksa, Indonesia malah melonggarkan rambu-rambunya.
Ketentuan penyamaran dan pembelian terselubung di tahap penyelidikan juga menciptakan persoalan fundamental. Praktik undercover sebelum unsur pidana terbentuk dapat mendorong entrapment?"penjebakan yang secara moral dan legal tidak dapat dibenarkan. Pendekatan seperti ini dapat menghasilkan perkara-perkara “artificial,” bukan mengungkap kejahatan nyata yang merugikan masyarakat.
Populer
Senin, 01 Desember 2025 | 02:29
Minggu, 30 November 2025 | 02:12
Senin, 24 November 2025 | 17:20
Jumat, 28 November 2025 | 00:32
Kamis, 27 November 2025 | 05:59
Jumat, 28 November 2025 | 02:08
Jumat, 28 November 2025 | 04:14
UPDATE
Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04
Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33
Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02
Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35
Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28
Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03