Berita

Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Ali Mahsun. (Foto: RMOL./Ahmad Alfian)

Nusantara

Asosiasi PKL Tolak Pasal Diskriminatif Raperda KTR

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya audiensi terus dilakukan berbagai elemen masyarakat yang merasa terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta.  

Pada Selasa siang, 18 November 2025, Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Ali Mahsun bersama Ketua Umum Tembakau Edi Sutopo, perwakilan Gaprindo Benny Wahyudi, serta akademisi Trisakti, Ali Rido menemui Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Abdul Aziz untuk kembali menegaskan keberatan atas sejumlah pasal yang dinilai merugikan rakyat kecil.

Ia menegaskan pihaknya konsisten meminta DPRD menghapus pasal-pasal yang dirasa tidak berpihak pada ekonomi rakyat.   


“Kami konsisten minta ke DPRD untuk mencabut, menghapus, pasal yang melarang menjual rokok eceran zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak,” katanya.

Penolakan juga disampaikan terhadap perluasan KTR hingga menyentuh pusat kuliner dan pasar rakyat.

“Kita bisa bayangkan kalau kita makan di warteg, Soto Lamongan, lalu nggak boleh merokok pasti omzet anjlok,” ucap Ali Mahsun.

Ia juga mengingatkan kembali komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sejumlah pertemuan yang konsisten meminta agar KTR ini hanya mengatur kawasan merokok.

"Tidak boleh mengatur tata menjual beli rokok, atau Raperda ini tidak boleh menggangu ekonomi rakyat kecil umkm ini,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Trisakti Ali Rido menilai masih banyak pasal dalam Raperda KTR yang perlu diperbaiki. Ia menyoroti adanya aturan yang justru bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan menemukan ketidaksinkronan dalam naskah akademik. 

“Karena ada banyak pasal yang bertentangan dengan peraturan yang Lebih tinggi yaitu UU 17 tahun 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024 juga ada pasal yang bertentangan dengan putusan MK," ungkapnya.

Menurut Rido, implementasi aturan ini paling dulu akan memukul pedagang kecil. Ia menegaskan bahwa perda seharusnya mencerminkan kondisi khusus daerah.

Terkait sikap Bapemperda, Rido menyebut Ketua Abdul Aziz hanya memastikan akan membawa masukan ke forum resmi. Namun ia tidak bisa memastikan peluang perubahan pasal. 

“Yang jelas masukan kami bukan subjektif tapi objektif mempertimbangkan aspek akademik dan empiris,” tutupnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya