Berita

Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Ali Mahsun. (Foto: RMOL./Ahmad Alfian)

Nusantara

Asosiasi PKL Tolak Pasal Diskriminatif Raperda KTR

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya audiensi terus dilakukan berbagai elemen masyarakat yang merasa terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta.  

Pada Selasa siang, 18 November 2025, Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Ali Mahsun bersama Ketua Umum Tembakau Edi Sutopo, perwakilan Gaprindo Benny Wahyudi, serta akademisi Trisakti, Ali Rido menemui Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Abdul Aziz untuk kembali menegaskan keberatan atas sejumlah pasal yang dinilai merugikan rakyat kecil.

Ia menegaskan pihaknya konsisten meminta DPRD menghapus pasal-pasal yang dirasa tidak berpihak pada ekonomi rakyat.   


“Kami konsisten minta ke DPRD untuk mencabut, menghapus, pasal yang melarang menjual rokok eceran zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak,” katanya.

Penolakan juga disampaikan terhadap perluasan KTR hingga menyentuh pusat kuliner dan pasar rakyat.

“Kita bisa bayangkan kalau kita makan di warteg, Soto Lamongan, lalu nggak boleh merokok pasti omzet anjlok,” ucap Ali Mahsun.

Ia juga mengingatkan kembali komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sejumlah pertemuan yang konsisten meminta agar KTR ini hanya mengatur kawasan merokok.

"Tidak boleh mengatur tata menjual beli rokok, atau Raperda ini tidak boleh menggangu ekonomi rakyat kecil umkm ini,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Trisakti Ali Rido menilai masih banyak pasal dalam Raperda KTR yang perlu diperbaiki. Ia menyoroti adanya aturan yang justru bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan menemukan ketidaksinkronan dalam naskah akademik. 

“Karena ada banyak pasal yang bertentangan dengan peraturan yang Lebih tinggi yaitu UU 17 tahun 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024 juga ada pasal yang bertentangan dengan putusan MK," ungkapnya.

Menurut Rido, implementasi aturan ini paling dulu akan memukul pedagang kecil. Ia menegaskan bahwa perda seharusnya mencerminkan kondisi khusus daerah.

Terkait sikap Bapemperda, Rido menyebut Ketua Abdul Aziz hanya memastikan akan membawa masukan ke forum resmi. Namun ia tidak bisa memastikan peluang perubahan pasal. 

“Yang jelas masukan kami bukan subjektif tapi objektif mempertimbangkan aspek akademik dan empiris,” tutupnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya