Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Supratman Anggap Biasa Ada yang Persoalkan UU KUHAP

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari sejumlah pihak direspons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Supratman menyebut bahwa penolakan terhadap pengesahan UU KUHAP merupakan hal biasa.

Namun, ia menegaskan secara substansi KUHAP yang baru membawa sejumlah kemajuan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.


“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Ia mengatakan, tiga aspek tersebut didesain untuk menutup celah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, sekaligus memastikan proses hukum yang lebih adil dan transparan.

“Nah ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.

DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi para Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya