Berita

Diskusi publik membahas upaya perlindungan tanah ulayat. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

Politik

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kepastian Hukum Tanah Ulayat

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menaruh perhatian terhadap kepastian hukum tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia sebagaimana komitmen pemerintahan Prabowo Subianto.

"Presiden Prabowo memiliki perhatian yang sangat besar atas pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan, termasuk untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Rezka Oktoberia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 November 2025.


Pada Senin kemarin, 17 November 2025, Kementerian ATR/BPN terlibat dalam forum diskusi bersama Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), dan Kantor Wilayah BPN Riau untuk membahas kepastian hukum tanah ulayat.

"Kehadiran kami bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti negara hadir dan komit menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," sambungnya.

Provinsi Riau merupakan salah satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat, yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Universitas Sumatera Utara pada tahun 2023.

Berdasarkan hasil survei, terdapat 71 bidang indikatif tanah ulayat di 10 dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dan dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat. Data ini perlu diverifikasi secara valid sehingga bisa dinyatakan clear and clean.

Rezka menegaskan, tidak ada niat dari negara untuk menjadikan tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

"Karena tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman menyampaikan bahwa pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam hukum agraria bisa dilakukan melalui pendaftaran.

Apabila pemerintah berhasil mendorong dan melayani pendaftaran tanah ulayat, kata dia, maka akan menjadi satu kemajuan yang perlu didukung.

"Selama ini pemerintah belum melayani pendaftaran tanah ulayat, karena belum ada dasar hukum pelayanannya," papar Kurnia.

Oleh karenanya, pemerintah diharapkan bisa melayani pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Hal ini penting lantaran selama ini masih ada upaya oknum tidak bertanggung jawab mencoba merampas tanah ulayat.

"Suatu saat nanti bisa mencegah sengketa juga, ketika terdata dan masuk buku tanah, tentu tidak bisa oknum yang coba-coba merampas tanah ulayat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyebut inventarisasi dan verifikasi data menjadi langkah pemerintah untuk melindungi tanah adat dan ulayat.

"Kita harapkan ini jadi tahap awal dalam pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat serta tanah ulayat di Riau," ujar Nurhadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya