Berita

Diskusi publik membahas upaya perlindungan tanah ulayat. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

Politik

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kepastian Hukum Tanah Ulayat

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menaruh perhatian terhadap kepastian hukum tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia sebagaimana komitmen pemerintahan Prabowo Subianto.

"Presiden Prabowo memiliki perhatian yang sangat besar atas pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan, termasuk untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Rezka Oktoberia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 November 2025.


Pada Senin kemarin, 17 November 2025, Kementerian ATR/BPN terlibat dalam forum diskusi bersama Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), dan Kantor Wilayah BPN Riau untuk membahas kepastian hukum tanah ulayat.

"Kehadiran kami bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti negara hadir dan komit menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," sambungnya.

Provinsi Riau merupakan salah satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat, yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Universitas Sumatera Utara pada tahun 2023.

Berdasarkan hasil survei, terdapat 71 bidang indikatif tanah ulayat di 10 dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dan dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat. Data ini perlu diverifikasi secara valid sehingga bisa dinyatakan clear and clean.

Rezka menegaskan, tidak ada niat dari negara untuk menjadikan tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

"Karena tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman menyampaikan bahwa pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam hukum agraria bisa dilakukan melalui pendaftaran.

Apabila pemerintah berhasil mendorong dan melayani pendaftaran tanah ulayat, kata dia, maka akan menjadi satu kemajuan yang perlu didukung.

"Selama ini pemerintah belum melayani pendaftaran tanah ulayat, karena belum ada dasar hukum pelayanannya," papar Kurnia.

Oleh karenanya, pemerintah diharapkan bisa melayani pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Hal ini penting lantaran selama ini masih ada upaya oknum tidak bertanggung jawab mencoba merampas tanah ulayat.

"Suatu saat nanti bisa mencegah sengketa juga, ketika terdata dan masuk buku tanah, tentu tidak bisa oknum yang coba-coba merampas tanah ulayat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyebut inventarisasi dan verifikasi data menjadi langkah pemerintah untuk melindungi tanah adat dan ulayat.

"Kita harapkan ini jadi tahap awal dalam pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat serta tanah ulayat di Riau," ujar Nurhadi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya