Berita

Diskusi publik membahas upaya perlindungan tanah ulayat. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

Politik

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kepastian Hukum Tanah Ulayat

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menaruh perhatian terhadap kepastian hukum tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia sebagaimana komitmen pemerintahan Prabowo Subianto.

"Presiden Prabowo memiliki perhatian yang sangat besar atas pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan, termasuk untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Rezka Oktoberia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 November 2025.


Pada Senin kemarin, 17 November 2025, Kementerian ATR/BPN terlibat dalam forum diskusi bersama Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), dan Kantor Wilayah BPN Riau untuk membahas kepastian hukum tanah ulayat.

"Kehadiran kami bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti negara hadir dan komit menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," sambungnya.

Provinsi Riau merupakan salah satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat, yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Universitas Sumatera Utara pada tahun 2023.

Berdasarkan hasil survei, terdapat 71 bidang indikatif tanah ulayat di 10 dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dan dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat. Data ini perlu diverifikasi secara valid sehingga bisa dinyatakan clear and clean.

Rezka menegaskan, tidak ada niat dari negara untuk menjadikan tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

"Karena tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman menyampaikan bahwa pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam hukum agraria bisa dilakukan melalui pendaftaran.

Apabila pemerintah berhasil mendorong dan melayani pendaftaran tanah ulayat, kata dia, maka akan menjadi satu kemajuan yang perlu didukung.

"Selama ini pemerintah belum melayani pendaftaran tanah ulayat, karena belum ada dasar hukum pelayanannya," papar Kurnia.

Oleh karenanya, pemerintah diharapkan bisa melayani pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Hal ini penting lantaran selama ini masih ada upaya oknum tidak bertanggung jawab mencoba merampas tanah ulayat.

"Suatu saat nanti bisa mencegah sengketa juga, ketika terdata dan masuk buku tanah, tentu tidak bisa oknum yang coba-coba merampas tanah ulayat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyebut inventarisasi dan verifikasi data menjadi langkah pemerintah untuk melindungi tanah adat dan ulayat.

"Kita harapkan ini jadi tahap awal dalam pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat serta tanah ulayat di Riau," ujar Nurhadi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya