Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani (perempuan kanan) (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Puan Tepis DPR Tak Libatkan Partisipasi Publik di UU KUHAP

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi kritik yang menyebut pembahasan RUU tidak memenuhi asas meaningful participation serta adanya pelaporan Komisi III ke MKD.

“Seperti yang sudah disampaikam dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III DPR bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningfull participation, sudah lebih dari 130 masukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 18 November 2025. 

Ia menambahkan bahwa pembahasan juga dilakukan di berbagai daerah, seperti Jogja, Sumatera, Sulawesi dan lain sebagainya, sejak 2023. 


"Jadi, prosesnya itu sudah panjang,” tegas Puan. . Menurut Puan, lamanya proses mencerminkan ruang dialog yang luas.

Ia menilai penyelesaian RUU KUHAP penting karena aturan lama sudah berlaku 44 tahun. 

"Jadi kalau kemudian tidak diselesaikam dalam proses yang berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang 44 tahun UU ini berlaku,” katanya.

Puan juga menyebut banyak pembaruan dalam RUU KUHAP.

 “Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui… dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” ujarnya.

Terkait pelaporan Komisi III ke MKD, Puan menyerahkan pada mekanisme yang berlaku. “Kita ikuti prosesnya seperti apa… akan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.

DPR RI  pada hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya