Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani (perempuan kanan) (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Puan Tepis DPR Tak Libatkan Partisipasi Publik di UU KUHAP

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi kritik yang menyebut pembahasan RUU tidak memenuhi asas meaningful participation serta adanya pelaporan Komisi III ke MKD.

“Seperti yang sudah disampaikam dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III DPR bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningfull participation, sudah lebih dari 130 masukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 18 November 2025. 

Ia menambahkan bahwa pembahasan juga dilakukan di berbagai daerah, seperti Jogja, Sumatera, Sulawesi dan lain sebagainya, sejak 2023. 


"Jadi, prosesnya itu sudah panjang,” tegas Puan. . Menurut Puan, lamanya proses mencerminkan ruang dialog yang luas.

Ia menilai penyelesaian RUU KUHAP penting karena aturan lama sudah berlaku 44 tahun. 

"Jadi kalau kemudian tidak diselesaikam dalam proses yang berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang 44 tahun UU ini berlaku,” katanya.

Puan juga menyebut banyak pembaruan dalam RUU KUHAP.

 “Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui… dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” ujarnya.

Terkait pelaporan Komisi III ke MKD, Puan menyerahkan pada mekanisme yang berlaku. “Kita ikuti prosesnya seperti apa… akan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.

DPR RI  pada hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya