Berita

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Noel Ebenezer Cs Masih Nginep di Rutan KPK Hingga Sebulan ke Depan

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), kembali mendapat perpanjangan masa tahanan di Rutan KPK bersama sembilan tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari berikutnya. 

"Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan penahanan dari pengadilan ke-2 untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 19 November sampai dengan 18 Desember 2025," kata Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.


Satu tersangka lain, Anitasari Kusumawati, dibantarkan penahanannya karena sakit. Budi menambahkan bahwa penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Noel dan sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 20-21 Agustus 2025. Para tersangka berasal dari berbagai posisi di jajaran Kemenaker dan perusahaan penyedia jasa K3.

Kasus ini bermula dari pungutan ilegal terhadap pekerja yang ingin memperoleh sertifikat K3. Meski tarif resmi hanya Rp275.000, para pemohon dipaksa membayar hingga Rp6 juta melalui praktik pemerasan dengan cara memperlambat atau mempersulit proses penerbitan sertifikat.

Selisih pungutan tersebut mengalir ke berbagai pihak dengan total sekitar Rp81 miliar. Di antaranya, Bobby diduga menerima Rp69 miliar, Gerry sekitar Rp3 miliar, Subhan Rp3,5 miliar, dan Anitasari Rp5,5 miliar. Sejumlah aliran dana juga mengarah ke pejabat negara, termasuk Noel sebesar Rp3 miliar, serta pemberian rutin kepada FAH, HR, dan Hery.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skema pemerasan yang diduga berlangsung sejak 2020.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya