Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Habiburokhman: Ubur-ubur Ikan Lele, KUHAP Baru Kita Sahkan Le…

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 12:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meluruskan sejumlah informasi keliru atau hoaks yang beredar luas di media sosial terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang segera disahkan.

“Sebelum saya membaca laporan saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, bapak dan ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yg beredar sangat masif, ini ya di sosial media,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Ia menyebut terdapat empat hoaks utama yang beredar, salah satunya dikemas dengan narasi: ‘Kalau RUU KUHAP disahkan, polisi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim’. Disebutkan bahwa polisi bisa menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa izin hakim.


Habiburokhman menegaskan hal itu tidak benar.

Ia mengatakan Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan tidak diatur di KUHAP, tetapi akan diatur di undang-undang tersendiri. 

“Saat ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di komisi III hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” tegasnya. 

Selain itu, Habiburokhman juga menyebut bahwa terkait polisi dapat membekukan tabungan dan seluruh rekening digital secara sepihak juga tidak benar.

“Menurut pasal 139 ayat 2 KUHAP baru yang insyaallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di Drive dsb harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan,” tegasnya.

Selanjutnya, Habiburokhman juga menegaskan bahwa penyitaan gawai, laptop, dan data elektronik tetap harus melewati mekanisme hukum.

“Menurut pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menepis klaim polisi dapat menangkap, menggeledah, atau menahan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana.

“Menurut pasal 93 dan pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” katanya.

Lebih jauh, Habiburokhman turut menyinggung dinamika pro dan kontra terkait pengesahan KUHAP.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada pihak-pihak yang menolak RUU KUHAP. Namun, Habiburokhman tak tahu apakah itu karena mendapat informasi yang tidak pas atau karena memang mempunyai sikap politik yang konsisten. 

“Tapi juga banyak masyarakat yang mendesak kita untuk segera mengesahkan kuhap. Ya kita harus memahami kritik maupun dukungan terhadap pengesahan KUHAP ini kita maknai sebagai keniscayaan di negeri kita yang tercinta,” ungkapnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa kritik maupun dukungan adalah bagian dari dinamika demokrasi. Menutup pernyataannya, Legislator Gerindra itu pun melemparkan pantun.

“Ada asas omnis disputatio finem habere debet, setiap perdebatan harus ada akhirnya. Ubur-ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le,” demikian Habiburokhman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya