Berita

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman. (Foto: Parlementaria)

Politik

KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. 

Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai UU KUHAP yang baru ini bukanlah produk yang sempurna, namun tetap memiliki posisi krusial dalam memastikan harmonisasi dengan KUHP baru yang segera diimplementasikan.

"Tentu tidak sempurna. Namun UU ini penting karena awal tahun 2026 akan berlaku KUHP baru. KUHAP harus direvisi untuk penyesuaian dengan KUHP baru ini," ujarnya lewat akun X miliknya, Selasa, 18 November 2025.


Benny mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang disusun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas para pelaksana hukum di lapangan. 

"Selanjutnya tergantung pada pelaksana di lapangan, para penegak hukum, para hakim, para jaksa dan Polri. Tergantung semangat dan komitmen mereka semua," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.

Ia menekankan bahwa semangat dan integritas aparat penegak hukum menjadi kunci agar undang-undang ini benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.

"Tanpa semangat para penyelenggara, RUU ini betapapun sangat bagus isinya hanya akan menjadi huruf mati tanpa makna. Seperti bunyi gong gemerincing," kata Benny.

Dengan pengesahan KUHAP ini, publik berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak lebih modern, efektif, dan berkeadilan seiring penerapan KUHP yang baru.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya