Berita

Penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

Lembaga Dewan Adat Bukan Penentu Raja Solo

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 01:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dualisme raja di Keraton Surakarta atau Solo terjadi sepeninggal Paku Buwono XIII. Dua putra PB XIII yakni KGPAA Hamangkunagara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram VI atau KGPH Purbaya dan KGPH Mangkubumi sama-sama mengukuhkan diri sebagai raja keraton atau PB XIV.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro menegaskan bahwa kliennya adalah Raja Solo yang sah saat ini. Titah PB XIII yang menunjuknya sebagai Putra Mahkota sejak 2022 melalui Sabdo Pandito sebagai penerus Raja berikutnya harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.

"Semua keluarga PB XII, PB XIII  dan semua Abdi dalam dan perangkat lainnya, untuk menaati Sabdo Pandito Ratu," kata Teguh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 November 2025.


Teguh menyoroti keberadaan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat yang dipimpin Gusti Moeng. Diketahui LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV. Penetapan ini didasarkan pada paugeran adat yang mengutamakan putra laki-laki tertua sebagai calon raja.

"LDA Keraton bukan penentu suksesi," kata Teguh.

Teguh menjelaskan bahwa LDA Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan suatu badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris, dan kemudian didaftarkan serta memperoleh pengesahan dari Kementerian  Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, disebutkan bahwa perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.

Teguh menguraikan dalam narasi kelembagaannya selama ini, LDA memposisikan diri sebagai bagian dari Keraton Surakarta Hadiningrat, dengan mengklaim diri sebagai reaktualisasi historis dari dua institusi adat yang lebih dahulu eksis, yakni Paran Parakarsa dan Paran Paranata.
 
"Secara otomatis LDA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan segala tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig)," pungkas Teguh.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya