Berita

Penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

Lembaga Dewan Adat Bukan Penentu Raja Solo

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 01:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dualisme raja di Keraton Surakarta atau Solo terjadi sepeninggal Paku Buwono XIII. Dua putra PB XIII yakni KGPAA Hamangkunagara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram VI atau KGPH Purbaya dan KGPH Mangkubumi sama-sama mengukuhkan diri sebagai raja keraton atau PB XIV.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum sekaligus juru bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro menegaskan bahwa kliennya adalah Raja Solo yang sah saat ini. Titah PB XIII yang menunjuknya sebagai Putra Mahkota sejak 2022 melalui Sabdo Pandito sebagai penerus Raja berikutnya harus dilaksanakan, bukan ditafsirkan.

"Semua keluarga PB XII, PB XIII  dan semua Abdi dalam dan perangkat lainnya, untuk menaati Sabdo Pandito Ratu," kata Teguh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 November 2025.


Teguh menyoroti keberadaan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat yang dipimpin Gusti Moeng. Diketahui LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV. Penetapan ini didasarkan pada paugeran adat yang mengutamakan putra laki-laki tertua sebagai calon raja.

"LDA Keraton bukan penentu suksesi," kata Teguh.

Teguh menjelaskan bahwa LDA Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan suatu badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris, dan kemudian didaftarkan serta memperoleh pengesahan dari Kementerian  Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, disebutkan bahwa perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.

Teguh menguraikan dalam narasi kelembagaannya selama ini, LDA memposisikan diri sebagai bagian dari Keraton Surakarta Hadiningrat, dengan mengklaim diri sebagai reaktualisasi historis dari dua institusi adat yang lebih dahulu eksis, yakni Paran Parakarsa dan Paran Paranata.
 
"Secara otomatis LDA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan segala tindakannya dianggap tidak pernah ada (nietig)," pungkas Teguh.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya