Berita

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra. (Foto: PGNR)

Politik

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Bukan Imbauan

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa penugasan Kapolri dalam aturan jabatan di luar kepolisian harus dilaksanakan tanpa penundaan sedikit pun.

“Putusan MK ini bukan imbauan. Ini perintah konstitusi. Pemerintah wajib mengeksekusinya penuh tanpa mencari-cari alasan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Ia menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini telah melampaui batas kewajaran dan mengganggu profesionalisme lembaga sipil. Menurutnya, penegasan MK harus dijadikan momentum untuk membersihkan tata kelola jabatan publik dari segala bentuk penyimpangan.


“Putusan MK adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan praktik ini berjalan,” kata Oktaria.

Oktaria mendesak pemerintah pusat untuk menarik seluruh polisi aktif yang hingga hari ini masih berada di posisi sipil, baik di kementerian, lembaga negara, maupun struktur jabatan strategis lainnya.

“Jika ingin menduduki jabatan sipil, syaratnya hanya dua, mengundurkan diri atau pensiun. Titik. Tidak ada interpretasi lain. Pemerintah jangan membuat celah baru untuk mempertahankan status quo,” kata Oktaria.

Oktaria menyampaikan bahwa publik kini sedang memantau sikap pemerintah. Ia menilai bahwa penerapan putusan MK ini menjadi penentu apakah pemerintah benar-benar menegakkan supremasi hukum atau hanya sekadar berbicara di permukaan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025  menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya