Berita

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Persilakan Masyarakat Ajukan JR Jika Tidak Setuju UU KUHAP

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) termasuk terkait pengesahan RUU KUHAP maupun pelaporan terhadap Komisi III akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, pimpinan DPR akan membawa setiap laporan tersebut ke rapat pimpinan (rapim) untuk kemudian didisposisikan ke MKD.

Terkait kemungkinan laporan itu berdampak pada tahapan pembahasan RUU KUHAP yang kini tinggal menunggu pengesahan Tingkat II, Cucun menegaskan tidak akan ada gangguan terhadap proses legislasi.


“Ya kan kalau pembahasan (RUU KUHAP) eh sudah Tingkat I mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang nggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review (JR),” ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

“Ya pasti nanti kalau pelaporan-pelaporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan juga di MKD. Kita kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan, bahas ini ada. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD,” tambahnya.
 
Legislator PKB itu menyebutkan bahwa MKD setiap hari menerima berbagai laporan, termasuk soal dugaan pelanggaran oleh anggota Komisi III serta aduan terkait ijazah dan RKUHP.

Cucun pun memastikan pihaknya segera mengecek seluruh laporan tersebut melalui pimpinan MKD.

“Ya kita nanti akan cek di pimpinan di pimpinan MKD ya segera,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan laporan itu diajukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembahasan.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya