Berita

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Persilakan Masyarakat Ajukan JR Jika Tidak Setuju UU KUHAP

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) termasuk terkait pengesahan RUU KUHAP maupun pelaporan terhadap Komisi III akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, pimpinan DPR akan membawa setiap laporan tersebut ke rapat pimpinan (rapim) untuk kemudian didisposisikan ke MKD.

Terkait kemungkinan laporan itu berdampak pada tahapan pembahasan RUU KUHAP yang kini tinggal menunggu pengesahan Tingkat II, Cucun menegaskan tidak akan ada gangguan terhadap proses legislasi.


“Ya kan kalau pembahasan (RUU KUHAP) eh sudah Tingkat I mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang nggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review (JR),” ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

“Ya pasti nanti kalau pelaporan-pelaporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan juga di MKD. Kita kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan, bahas ini ada. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD,” tambahnya.
 
Legislator PKB itu menyebutkan bahwa MKD setiap hari menerima berbagai laporan, termasuk soal dugaan pelanggaran oleh anggota Komisi III serta aduan terkait ijazah dan RKUHP.

Cucun pun memastikan pihaknya segera mengecek seluruh laporan tersebut melalui pimpinan MKD.

“Ya kita nanti akan cek di pimpinan di pimpinan MKD ya segera,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan laporan itu diajukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembahasan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya