Berita

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Persilakan Masyarakat Ajukan JR Jika Tidak Setuju UU KUHAP

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) termasuk terkait pengesahan RUU KUHAP maupun pelaporan terhadap Komisi III akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, pimpinan DPR akan membawa setiap laporan tersebut ke rapat pimpinan (rapim) untuk kemudian didisposisikan ke MKD.

Terkait kemungkinan laporan itu berdampak pada tahapan pembahasan RUU KUHAP yang kini tinggal menunggu pengesahan Tingkat II, Cucun menegaskan tidak akan ada gangguan terhadap proses legislasi.


“Ya kan kalau pembahasan (RUU KUHAP) eh sudah Tingkat I mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang nggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review (JR),” ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

“Ya pasti nanti kalau pelaporan-pelaporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan juga di MKD. Kita kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan, bahas ini ada. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD,” tambahnya.
 
Legislator PKB itu menyebutkan bahwa MKD setiap hari menerima berbagai laporan, termasuk soal dugaan pelanggaran oleh anggota Komisi III serta aduan terkait ijazah dan RKUHP.

Cucun pun memastikan pihaknya segera mengecek seluruh laporan tersebut melalui pimpinan MKD.

“Ya kita nanti akan cek di pimpinan di pimpinan MKD ya segera,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan laporan itu diajukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembahasan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya