Berita

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Persilakan Masyarakat Ajukan JR Jika Tidak Setuju UU KUHAP

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) termasuk terkait pengesahan RUU KUHAP maupun pelaporan terhadap Komisi III akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, pimpinan DPR akan membawa setiap laporan tersebut ke rapat pimpinan (rapim) untuk kemudian didisposisikan ke MKD.

Terkait kemungkinan laporan itu berdampak pada tahapan pembahasan RUU KUHAP yang kini tinggal menunggu pengesahan Tingkat II, Cucun menegaskan tidak akan ada gangguan terhadap proses legislasi.


“Ya kan kalau pembahasan (RUU KUHAP) eh sudah Tingkat I mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang nggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review (JR),” ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

“Ya pasti nanti kalau pelaporan-pelaporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan juga di MKD. Kita kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan, bahas ini ada. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD,” tambahnya.
 
Legislator PKB itu menyebutkan bahwa MKD setiap hari menerima berbagai laporan, termasuk soal dugaan pelanggaran oleh anggota Komisi III serta aduan terkait ijazah dan RKUHP.

Cucun pun memastikan pihaknya segera mengecek seluruh laporan tersebut melalui pimpinan MKD.

“Ya kita nanti akan cek di pimpinan di pimpinan MKD ya segera,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan laporan itu diajukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembahasan.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya