Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Dunia

Lelang Barang Peninggalan Kamp Kematian Nazi Dibatalkan

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana Rumah Lelang Felzmann Jerman untuk menjual ratusan artefak kamp kematian Nazi akhirnya dibatalkan setelah muncul gelombang kecaman internasional.

Awalnya rumah lelang tersebut berniat melelang 623 artefak era 1933-1945 pada Senin, 17 November 2025, dalam acara bertajuk “System of Terror Vol II.” 

Barang-barang yang dilelang termasuk kartu pos dan surat para tahanan, laporan medis tentang sterilisasi paksa di Dachau, dokumen Gestapo soal eksekusi seorang pria Yahudi di ghetto Mackeim, hingga poster propaganda antisemit dan atribut seperti Bintang Daud serta ban lengan dari Buchenwald.


Namun, rencana ini langsung memicu kemarahan luas, baik dari dalam Jerman maupun luar negeri. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sangat tidak sensitif karena menjadikan bukti kekejaman Holocaust sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Wakil Presiden Eksekutif Komite Auschwitz Internasional, Christoph Huebner, mengecam keras rencana itu. Ia menyebutnya sinis dan tak tahu malu. 

"Dokumen-dokumen terkait Holocaust seharusnya dipajang di museum atau tempat peringatan, bukan dijual sebagai barang dagangan," tegasnya, dikutip dari RT.

Institut Fritz Bauer di Jerman juga menyuarakan kritik serupa. Mereka menilai penjualan dokumen para korban ini menunjukkan “pengabaian terhadap hak pribadi korban dan kepentingan keluarga mereka.”

Tekanan diplomatik pun ikut muncul. Menteri Luar Negeri Polandia, Radoslaw Sikorski, mengatakan bahwa pemerintahnya telah mendesak otoritas di negara bagian Rhine-Westphalia Utara untuk menghentikan pelelangan. Pada Minggu, ia menyampaikan terima kasih kepada Menlu Jerman Johann Wadephul setelah menerima informasi bahwa lelang tersebut resmi dibatalkan.

Pembatalan ini dianggap sebagai kemenangan bagi komunitas internasional yang ingin memastikan sejarah kelam Holocaust tetap dihormati dan tidak dieksploitasi untuk keuntungan komersial.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya