Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Dunia

Lelang Barang Peninggalan Kamp Kematian Nazi Dibatalkan

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana Rumah Lelang Felzmann Jerman untuk menjual ratusan artefak kamp kematian Nazi akhirnya dibatalkan setelah muncul gelombang kecaman internasional.

Awalnya rumah lelang tersebut berniat melelang 623 artefak era 1933-1945 pada Senin, 17 November 2025, dalam acara bertajuk “System of Terror Vol II.” 

Barang-barang yang dilelang termasuk kartu pos dan surat para tahanan, laporan medis tentang sterilisasi paksa di Dachau, dokumen Gestapo soal eksekusi seorang pria Yahudi di ghetto Mackeim, hingga poster propaganda antisemit dan atribut seperti Bintang Daud serta ban lengan dari Buchenwald.


Namun, rencana ini langsung memicu kemarahan luas, baik dari dalam Jerman maupun luar negeri. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sangat tidak sensitif karena menjadikan bukti kekejaman Holocaust sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Wakil Presiden Eksekutif Komite Auschwitz Internasional, Christoph Huebner, mengecam keras rencana itu. Ia menyebutnya sinis dan tak tahu malu. 

"Dokumen-dokumen terkait Holocaust seharusnya dipajang di museum atau tempat peringatan, bukan dijual sebagai barang dagangan," tegasnya, dikutip dari RT.

Institut Fritz Bauer di Jerman juga menyuarakan kritik serupa. Mereka menilai penjualan dokumen para korban ini menunjukkan “pengabaian terhadap hak pribadi korban dan kepentingan keluarga mereka.”

Tekanan diplomatik pun ikut muncul. Menteri Luar Negeri Polandia, Radoslaw Sikorski, mengatakan bahwa pemerintahnya telah mendesak otoritas di negara bagian Rhine-Westphalia Utara untuk menghentikan pelelangan. Pada Minggu, ia menyampaikan terima kasih kepada Menlu Jerman Johann Wadephul setelah menerima informasi bahwa lelang tersebut resmi dibatalkan.

Pembatalan ini dianggap sebagai kemenangan bagi komunitas internasional yang ingin memastikan sejarah kelam Holocaust tetap dihormati dan tidak dieksploitasi untuk keuntungan komersial.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya