Berita

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan). (Foto: Dok. KLH)

Politik

Serahkan Dokumen NAP dan SNDC di COP30

Langkah Aksi Iklim Indonesia Dapat Pujian PBB

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Indonesia melakukan langkah penting di Konferensi Iklim Dunia (COP30) di Brasil, setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan dua dokumen penting kepada PBB, yakni NAP dan SNDC.

Kedua dokumen yang masih terdengar asing itu berisi rencana besar Indonesia untuk melawan perubahan iklim dan melindungi rakyat dari dampaknya.

National Adaptation Plan (NAP) atau Rencana Adaptasi Nasional merupakan rencana 'tahan banting' dari bencana yang menjadi buku panduan siaga bencana iklim yang dirancang Indonesia.


"Isinya adalah strategi jangka panjang untuk membuat kita semua lebih 'tahan banting' terhadap cuaca ekstrem," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Minggu 16 September 2025.

Dia menjelaskan bahwa NAP memastikan pemerintah fokus pada hal-hal penting yang terancam oleh perubahan iklim, seperti air bersih. Bagaimana agar masyarakat tidak kekurangan air saat musim kemarau panjang.

Kemudian soal pangan, bagaimana agar sawah dan kebun tetap panen meskipun cuaca tidak menentu. Bidang kesehatan, bagaimana mencegah penyakit yang muncul akibat perubahan iklim.

"Infrastruktur, bagaimana membangun jalan, jembatan, dan rumah yang kuat menghadapi banjir atau badai," ucapnya.

Menteri Hanif menegaskan bahwa NAP ini dibuat dengan melibatkan banyak pihak, termasuk kelompok yang paling rentan seperti penyandang disabilitas.

"Ini adalah bukti bahwa rencana ini benar-benar untuk semua orang," kata dia.

Dokumen kedua adalah Second Nationally Determined Contribution (SNDC) atau Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional versi Kedua, yakni janji Indonesia mengurangi polusi.

"SNDC adalah janji resmi Indonesia kepada dunia untuk mengurangi polusi gas rumah kaca (penyebab utama pemanasan global)," kata Hanif.

Manfaatnya, dokumen SNDC berisi target yang jelas, meliputi udara lebih bersih. Indonesia berjanji akan mengurangi polusi sebesar 12% di bawah level tahun 2019 pada tahun 2035.

PBB diwakili oleh Simon E. Stiell memuji langkah Indonesia ini. Mereka melihat SNDC sebagai contoh nyata bagaimana sebuah negara bisa punya rencana ambisius untuk lingkungan, bahkan di tengah transisi pemerintahan.

Penyerahan kedua dokumen itu di COP30 Brasil juga menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi hanya berjanji. 

"Kita (Indonesia) sudah punya rencana detail (NAP) dan target yang jelas (SNDC) untuk melindungi rakyat dan bumi," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya