Berita

Representative Image (Foto: Sora)

Dunia

AS Perketat Seleksi Visa, Pemohon dengan Obesitas hingga Diabetes Bisa Ditolak

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan terkait kebijakan imigrasi. 

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengarahkan para petugas konsuler untuk menjadikan obesitas dan sejumlah penyakit kronis lain sebagai alasan penolakan visa bagi warga negara asing. 

Kebijakan baru ini tertuang dalam saluran diplomatik bertanggal 6 November, yang salinannya diperoleh The Washington Post.


Dalam kabel tersebut, Rubio meminta kedutaan dan konsulat AS di seluruh dunia untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pemohon visa secara lebih luas. 

“Anda harus mempertimbangkan kesehatan pemohon. Beberapa kondisi medis termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penyakit kardiovaskular, penyakit pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik, penyakit neurologis, dan kondisi kesehatan mental dapat membutuhkan perawatan bernilai ratusan ribu dolar," demikian isi arahan itu, seperti dikutip Minggu, 16 November 2025. 

Saluran tersebut juga secara khusus menyebut obesitas sebagai faktor yang dapat menjadi dasar penolakan visa, dengan alasan obesitas dapat memicu sleep apnea, tekanan darah tinggi, hingga depresi. 

Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa dokumen tersebut disusun oleh pimpinan politik lembaga dan tidak melalui proses tinjauan standar. 

“Panduan ini memberi kewenangan luas kepada petugas konsuler untuk menolak visa berdasarkan kondisi kesehatan umum yang sebelumnya tidak dianggap mendiskualifikasi,” ujar pengacara imigrasi Vic Goel.

Gedung Putih membela kebijakan baru ini. Juru bicara Anna Kelly menyatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan otoritas lama pemerintah AS untuk menolak pemohon visa yang berpotensi menjadi beban bagi pembayar pajak. 

“Pemerintahan Presiden Trump akhirnya menegakkan kebijakan ini secara penuh, dan menempatkan kepentingan rakyat Amerika sebagai prioritas,” kata dia.

Selain kondisi medis, arahan baru ini juga meminta petugas konsuler mempertimbangkan faktor lain seperti usia pensiun, jumlah tanggungan, hingga apakah pemohon memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus. 

Aturan tersebut dikeluarkan di bawah kerangka public charge rule, yang memungkinkan penolakan terhadap pemohon yang diperkirakan akan bergantung pada program bantuan sosial.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya