Berita

Representative Image (Foto: Sora)

Dunia

AS Perketat Seleksi Visa, Pemohon dengan Obesitas hingga Diabetes Bisa Ditolak

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan terkait kebijakan imigrasi. 

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengarahkan para petugas konsuler untuk menjadikan obesitas dan sejumlah penyakit kronis lain sebagai alasan penolakan visa bagi warga negara asing. 

Kebijakan baru ini tertuang dalam saluran diplomatik bertanggal 6 November, yang salinannya diperoleh The Washington Post.


Dalam kabel tersebut, Rubio meminta kedutaan dan konsulat AS di seluruh dunia untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pemohon visa secara lebih luas. 

“Anda harus mempertimbangkan kesehatan pemohon. Beberapa kondisi medis termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penyakit kardiovaskular, penyakit pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik, penyakit neurologis, dan kondisi kesehatan mental dapat membutuhkan perawatan bernilai ratusan ribu dolar," demikian isi arahan itu, seperti dikutip Minggu, 16 November 2025. 

Saluran tersebut juga secara khusus menyebut obesitas sebagai faktor yang dapat menjadi dasar penolakan visa, dengan alasan obesitas dapat memicu sleep apnea, tekanan darah tinggi, hingga depresi. 

Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa dokumen tersebut disusun oleh pimpinan politik lembaga dan tidak melalui proses tinjauan standar. 

“Panduan ini memberi kewenangan luas kepada petugas konsuler untuk menolak visa berdasarkan kondisi kesehatan umum yang sebelumnya tidak dianggap mendiskualifikasi,” ujar pengacara imigrasi Vic Goel.

Gedung Putih membela kebijakan baru ini. Juru bicara Anna Kelly menyatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan otoritas lama pemerintah AS untuk menolak pemohon visa yang berpotensi menjadi beban bagi pembayar pajak. 

“Pemerintahan Presiden Trump akhirnya menegakkan kebijakan ini secara penuh, dan menempatkan kepentingan rakyat Amerika sebagai prioritas,” kata dia.

Selain kondisi medis, arahan baru ini juga meminta petugas konsuler mempertimbangkan faktor lain seperti usia pensiun, jumlah tanggungan, hingga apakah pemohon memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus. 

Aturan tersebut dikeluarkan di bawah kerangka public charge rule, yang memungkinkan penolakan terhadap pemohon yang diperkirakan akan bergantung pada program bantuan sosial.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya