Berita

Ilustrasi Polri

Presisi

PR Besar Polri Usai Putusan MK Batasi Jabatan Sipil

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 08:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kepolisian. 

Mantan Wakapolri 2013–2014, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut Polri memiliki sistem piramida kepangkatan yang ketat. 

Selama ini, penugasan anggota aktif di berbagai kementerian dan lembaga di luar Polri ikut membentuk “piramida kedua” yang berada di luar struktur institusi. 


Dengan adanya putusan MK, kata dia, situasi tersebut berubah total dan berpotensi menimbulkan kebingungan struktural maupun administratif.

“Jadi kalau sekarang ada piramida di luar Polri itu kan kita semua juga bingung banyak promosi di luar Polri. Nah dengan kejadian putusan MK ini sekarang mau berbuat apa?” katanya di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Minggu, 16 November 2025.

Ia mempertanyakan skema yang harus ditempuh pemerintah, terutama terkait status personel Polri yang kini mengisi jabatan sipil. Menurutnya, sejumlah pilihan akan memunculkan persoalan baru.

“Apakah yang bersangkutan di luar akan mengundurkan diri dari Polri atau pensiun dini, apakah alih status? Nah ini siapa yang mau proses? Apakah harus kerja sama dulu bagi yang sumber daya Polri dengan pihak kementerian-kementerian yang ada? Jadi ini suatu pekerjaan rumah yang berat bagi Kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Setidaknya terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Jumlah besar ini, menurutnya, akan menimbulkan implikasi serius jika seluruh personel tersebut harus kembali ke institusi kepolisian.

Selain persoalan administrasi dan alur jabatan, ia juga menyoroti masalah hak-hak personel yang selama ini menerima gaji dan tunjangan dari jabatan sipil yang mereka emban.

“Kalau kembali ke Polri posisinya di mana? Bintang tiga cukup banyak,” jelasnya.

Oegroseno menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK harus dipersiapkan dengan perhitungan matang agar tidak menimbulkan gejolak di internal Polri maupun tumpang tindih kewenangan di sektor pemerintahan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya