Berita

Ilustrasi Polri

Presisi

PR Besar Polri Usai Putusan MK Batasi Jabatan Sipil

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 08:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kepolisian. 

Mantan Wakapolri 2013–2014, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut Polri memiliki sistem piramida kepangkatan yang ketat. 

Selama ini, penugasan anggota aktif di berbagai kementerian dan lembaga di luar Polri ikut membentuk “piramida kedua” yang berada di luar struktur institusi. 


Dengan adanya putusan MK, kata dia, situasi tersebut berubah total dan berpotensi menimbulkan kebingungan struktural maupun administratif.

“Jadi kalau sekarang ada piramida di luar Polri itu kan kita semua juga bingung banyak promosi di luar Polri. Nah dengan kejadian putusan MK ini sekarang mau berbuat apa?” katanya di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Minggu, 16 November 2025.

Ia mempertanyakan skema yang harus ditempuh pemerintah, terutama terkait status personel Polri yang kini mengisi jabatan sipil. Menurutnya, sejumlah pilihan akan memunculkan persoalan baru.

“Apakah yang bersangkutan di luar akan mengundurkan diri dari Polri atau pensiun dini, apakah alih status? Nah ini siapa yang mau proses? Apakah harus kerja sama dulu bagi yang sumber daya Polri dengan pihak kementerian-kementerian yang ada? Jadi ini suatu pekerjaan rumah yang berat bagi Kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Setidaknya terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Jumlah besar ini, menurutnya, akan menimbulkan implikasi serius jika seluruh personel tersebut harus kembali ke institusi kepolisian.

Selain persoalan administrasi dan alur jabatan, ia juga menyoroti masalah hak-hak personel yang selama ini menerima gaji dan tunjangan dari jabatan sipil yang mereka emban.

“Kalau kembali ke Polri posisinya di mana? Bintang tiga cukup banyak,” jelasnya.

Oegroseno menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK harus dipersiapkan dengan perhitungan matang agar tidak menimbulkan gejolak di internal Polri maupun tumpang tindih kewenangan di sektor pemerintahan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya