Berita

Ilustrasi Polri

Presisi

PR Besar Polri Usai Putusan MK Batasi Jabatan Sipil

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 08:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kepolisian. 

Mantan Wakapolri 2013–2014, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut Polri memiliki sistem piramida kepangkatan yang ketat. 

Selama ini, penugasan anggota aktif di berbagai kementerian dan lembaga di luar Polri ikut membentuk “piramida kedua” yang berada di luar struktur institusi. 


Dengan adanya putusan MK, kata dia, situasi tersebut berubah total dan berpotensi menimbulkan kebingungan struktural maupun administratif.

“Jadi kalau sekarang ada piramida di luar Polri itu kan kita semua juga bingung banyak promosi di luar Polri. Nah dengan kejadian putusan MK ini sekarang mau berbuat apa?” katanya di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Minggu, 16 November 2025.

Ia mempertanyakan skema yang harus ditempuh pemerintah, terutama terkait status personel Polri yang kini mengisi jabatan sipil. Menurutnya, sejumlah pilihan akan memunculkan persoalan baru.

“Apakah yang bersangkutan di luar akan mengundurkan diri dari Polri atau pensiun dini, apakah alih status? Nah ini siapa yang mau proses? Apakah harus kerja sama dulu bagi yang sumber daya Polri dengan pihak kementerian-kementerian yang ada? Jadi ini suatu pekerjaan rumah yang berat bagi Kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Setidaknya terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Jumlah besar ini, menurutnya, akan menimbulkan implikasi serius jika seluruh personel tersebut harus kembali ke institusi kepolisian.

Selain persoalan administrasi dan alur jabatan, ia juga menyoroti masalah hak-hak personel yang selama ini menerima gaji dan tunjangan dari jabatan sipil yang mereka emban.

“Kalau kembali ke Polri posisinya di mana? Bintang tiga cukup banyak,” jelasnya.

Oegroseno menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK harus dipersiapkan dengan perhitungan matang agar tidak menimbulkan gejolak di internal Polri maupun tumpang tindih kewenangan di sektor pemerintahan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya