Berita

Ilustrasi Polri

Presisi

PR Besar Polri Usai Putusan MK Batasi Jabatan Sipil

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 08:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kepolisian. 

Mantan Wakapolri 2013–2014, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut Polri memiliki sistem piramida kepangkatan yang ketat. 

Selama ini, penugasan anggota aktif di berbagai kementerian dan lembaga di luar Polri ikut membentuk “piramida kedua” yang berada di luar struktur institusi. 


Dengan adanya putusan MK, kata dia, situasi tersebut berubah total dan berpotensi menimbulkan kebingungan struktural maupun administratif.

“Jadi kalau sekarang ada piramida di luar Polri itu kan kita semua juga bingung banyak promosi di luar Polri. Nah dengan kejadian putusan MK ini sekarang mau berbuat apa?” katanya di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Minggu, 16 November 2025.

Ia mempertanyakan skema yang harus ditempuh pemerintah, terutama terkait status personel Polri yang kini mengisi jabatan sipil. Menurutnya, sejumlah pilihan akan memunculkan persoalan baru.

“Apakah yang bersangkutan di luar akan mengundurkan diri dari Polri atau pensiun dini, apakah alih status? Nah ini siapa yang mau proses? Apakah harus kerja sama dulu bagi yang sumber daya Polri dengan pihak kementerian-kementerian yang ada? Jadi ini suatu pekerjaan rumah yang berat bagi Kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Setidaknya terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Jumlah besar ini, menurutnya, akan menimbulkan implikasi serius jika seluruh personel tersebut harus kembali ke institusi kepolisian.

Selain persoalan administrasi dan alur jabatan, ia juga menyoroti masalah hak-hak personel yang selama ini menerima gaji dan tunjangan dari jabatan sipil yang mereka emban.

“Kalau kembali ke Polri posisinya di mana? Bintang tiga cukup banyak,” jelasnya.

Oegroseno menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK harus dipersiapkan dengan perhitungan matang agar tidak menimbulkan gejolak di internal Polri maupun tumpang tindih kewenangan di sektor pemerintahan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya