Berita

Ilustrasi Polri

Presisi

PR Besar Polri Usai Putusan MK Batasi Jabatan Sipil

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 08:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kepolisian. 

Mantan Wakapolri 2013–2014, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut Polri memiliki sistem piramida kepangkatan yang ketat. 

Selama ini, penugasan anggota aktif di berbagai kementerian dan lembaga di luar Polri ikut membentuk “piramida kedua” yang berada di luar struktur institusi. 


Dengan adanya putusan MK, kata dia, situasi tersebut berubah total dan berpotensi menimbulkan kebingungan struktural maupun administratif.

“Jadi kalau sekarang ada piramida di luar Polri itu kan kita semua juga bingung banyak promosi di luar Polri. Nah dengan kejadian putusan MK ini sekarang mau berbuat apa?” katanya di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Minggu, 16 November 2025.

Ia mempertanyakan skema yang harus ditempuh pemerintah, terutama terkait status personel Polri yang kini mengisi jabatan sipil. Menurutnya, sejumlah pilihan akan memunculkan persoalan baru.

“Apakah yang bersangkutan di luar akan mengundurkan diri dari Polri atau pensiun dini, apakah alih status? Nah ini siapa yang mau proses? Apakah harus kerja sama dulu bagi yang sumber daya Polri dengan pihak kementerian-kementerian yang ada? Jadi ini suatu pekerjaan rumah yang berat bagi Kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Setidaknya terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Jumlah besar ini, menurutnya, akan menimbulkan implikasi serius jika seluruh personel tersebut harus kembali ke institusi kepolisian.

Selain persoalan administrasi dan alur jabatan, ia juga menyoroti masalah hak-hak personel yang selama ini menerima gaji dan tunjangan dari jabatan sipil yang mereka emban.

“Kalau kembali ke Polri posisinya di mana? Bintang tiga cukup banyak,” jelasnya.

Oegroseno menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK harus dipersiapkan dengan perhitungan matang agar tidak menimbulkan gejolak di internal Polri maupun tumpang tindih kewenangan di sektor pemerintahan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya