Berita

Tampang para tersangka judi online yang diringkus Polda Metro Jaya, Senin 25 November 2024/RMOL

Hukum

Yenti Garnasih:

Penikmat Duit Judi Online Harus Diseret ke Pengadilan

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 04:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim. 

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan, siapa pun orangnya, yang turut menikmati aliran dana duit judol, harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kuasa, hingga menjadi beking dari para pelaku judol. 

"Semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu," ujar Yenti kepada wartawan, Sabtu 15 November 2025. 


"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di (Undang-Undang) ITE, kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu, itu tidak tersentuh," imbuhnya. 

Yenti meminta masyarakat tetap optimis dalam upaya penegak hukum memberantas judol. Termasuk saat mereka berhadapan 'orang kuat' yang menjadi beking judol. 

"Tinggal negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan beking apa tidak. Tidak peduli beking itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," sambung Yenti.

Diketahui, salah satu kasus judol yang menyita perhatian publik melibatkan Alwin Jabarti Kiemas dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto dan Muhrijin.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judol itu. Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. 

?Vonis di tingkat banding ini, menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya