Berita

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: RMOL/Yushistira Wicaksono)

Politik

HGU 190 Tahun di IKN Dipangkas, Menteri ATR Siap Jalankan Putusan MK

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 November 2025.

Nusron menyambut baik putusan dengan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut. Oleh karena itu, ia memastikan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoordinasi melakukan harmonisasi regulasi.


Tujuannya, agar penyelarasan aturan teknis dan seluruh proses di lapangan sejalan dengan ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. 

Menurut Nusron, ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. 

Nusron menilai bahwa putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berpijak pada konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Politikus Golkar itu.

Lebih jauh, Nusron menyebut bahwa putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN. 

Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial merupakan prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” pungkasnya. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai jangka waktu penggunaan hak atas tanah di IKN, Kalimantan Timur, selama dua siklus atau bisa sampai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.

Oleh sebab itu, MK memangkas hak atas tanah di IKN melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2025.

Adapun ketentuan hak atas tanah di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN yang meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun.

Sebelumnya, pasal tersebut mengatur hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Lalu, dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya