Berita

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: RMOL/Yushistira Wicaksono)

Politik

HGU 190 Tahun di IKN Dipangkas, Menteri ATR Siap Jalankan Putusan MK

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 November 2025.

Nusron menyambut baik putusan dengan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut. Oleh karena itu, ia memastikan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoordinasi melakukan harmonisasi regulasi.


Tujuannya, agar penyelarasan aturan teknis dan seluruh proses di lapangan sejalan dengan ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. 

Menurut Nusron, ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. 

Nusron menilai bahwa putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berpijak pada konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Politikus Golkar itu.

Lebih jauh, Nusron menyebut bahwa putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN. 

Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial merupakan prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” pungkasnya. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai jangka waktu penggunaan hak atas tanah di IKN, Kalimantan Timur, selama dua siklus atau bisa sampai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.

Oleh sebab itu, MK memangkas hak atas tanah di IKN melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2025.

Adapun ketentuan hak atas tanah di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN yang meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun.

Sebelumnya, pasal tersebut mengatur hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Lalu, dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya