Berita

Peluncuran BOBIBOS, bahan bakar alternatif ramah lingkungan. (Foto: Istimewa)

Politik

Bobibos Harus Lewati Tahapan-tahapan sebelum Diedarkan

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 21:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bahan bakar alternatif berbasis limbah jerami bernama Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) penting bagi strategi jangka panjang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan impor energi. 

Namun demikian, Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, mengingatkan ada sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi sebelum Bobibos dapat dikomersialkan.

"Kalau sudah komersial, sudah memiliki nilai ekonomis, ya (Bobibos) harus diurus izinnya, harus ada izin operasional, tata cara pembuatannya, izin edar. Karena itu barang dijual," ujar Riyadi kepada wartawan, Sabtu, 14 November 2025.


Riyadi menjelaskan, sebelum masuk tahap komersial, Bobibos harus mengurus perizinan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan. Hal ini untuk memastikan produk aman dan sesuai regulasi. 

“Ketika taat aturan, kalau terjadi sesuatu, kita sudah ikut rule. Kalau bermasalah dengan hukum, kita sudah ikuti aturan," tegasnya.

Dari sisi komunikasi publik, pakar Universitas Riau (Unri) Chelsy Yesicha menilai Bobibos sebagai bentuk kreativitas masyarakat yang selaras dengan agenda swasembada energi dalam Astacita Presiden Prabowo. 

Menurutnya, pemerintah perlu merangkul temuan tersebut dan memberikan literasi yang memadai. Namun, Chelsy menolak jika Bobibos langsung dipasarkan tanpa uji ilmiah yang komprehensif. 

“Kalau dipasarkan (tanpa uji lab) saya rasa tidak setuju. Karena kalau ada efek-efek yang negatif, bagaimana? Memang beberapa orang itu kan kadang membeli berdasarkan keyakinannya,” tegasnya.

Bobibos yang diklaim memiliki RON 98 disebut dapat menjadi solusi energi ramah lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru di pedesaan. 

Namun pemerintah belum memberikan penilaian apa pun sebelum hasil kajian teknis selesai.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya