Berita

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (sebelah kiri pakai jas) (Foto: Dokumen Fraksi PKS)

Politik

Setuju RKUHAP, Fraksi PKS Tegaskan Batasan Kekuasaan Negara dan Kuatkan HAM

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 14:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHAP memegang peranan krusial untuk menegaskan batasan kekuasaan negara sekaligus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, H.M. Nasir Djamil, menjelaskan bahwa hukum acara pidana memiliki sejarah panjang di Indonesia, terutama sejak disahkannya KUHAP pada tahun 1981 yang menggantikan HIR (Hukum Acara Pidana peninggalan kolonial).

Ia menyoroti bahwa selama lebih dari empat dekade, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang ambigu, menciptakan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Padahal, ia mengingatkan, hukum acara pidana pada dasarnya adalah instrumen perlindungan.


“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hakikat dasar pengaturannya adalah membatasi kekuasaan negara,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu, 15 November 2025

Ia menyayangkan bahwa dalam implementasinya, masalah struktural, kultural, dan substansi kerap terjadi, yang berujung pada perlakuan tidak setara bagi tersangka/terdakwa dan pengabaian hak warga negara.

KUHAP harus difokuskan pada tiga pilar Utama, yaitu memperkuat perlindungan terhadap martabat manusia, memastikan kepastian hukum, dan menyatukan pemahaman aparat penegak hukum agar bekerja dalam kerangka hukum yang konsisten.

Nasir Djamil menegaskan bahwa tujuan akhir dari hukum acara pidana jauh lebih besar daripada sekadar perlindungan HAM dan kodifikasi hukum.

“Tujuan akhir hukum acara pidana adalah mewujudkan masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau tata tentrem kerta raharja,” tegasnya.

Lebih jauh, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk menjaga asas-asas fundamental seperti asas persamaan di depan hukum, asas praduga tidak bersalah, asas perintah tertulis yang berwenang, diferensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum, serta penguatan hak-hak penyandang disabilitas agar memiliki posisi setara dalam seluruh proses penegakan hukum pidana. 

“Kami tidak menanggalkan asas-asas utama yang menjadi dasar hukum acara pidana, termasuk upaya memastikan kelompok disabilitas terlindungi dan mendapatkan akses keadilan secara penuh,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya