Berita

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (sebelah kiri pakai jas) (Foto: Dokumen Fraksi PKS)

Politik

Setuju RKUHAP, Fraksi PKS Tegaskan Batasan Kekuasaan Negara dan Kuatkan HAM

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 14:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHAP memegang peranan krusial untuk menegaskan batasan kekuasaan negara sekaligus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, H.M. Nasir Djamil, menjelaskan bahwa hukum acara pidana memiliki sejarah panjang di Indonesia, terutama sejak disahkannya KUHAP pada tahun 1981 yang menggantikan HIR (Hukum Acara Pidana peninggalan kolonial).

Ia menyoroti bahwa selama lebih dari empat dekade, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang ambigu, menciptakan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Padahal, ia mengingatkan, hukum acara pidana pada dasarnya adalah instrumen perlindungan.


“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hakikat dasar pengaturannya adalah membatasi kekuasaan negara,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu, 15 November 2025

Ia menyayangkan bahwa dalam implementasinya, masalah struktural, kultural, dan substansi kerap terjadi, yang berujung pada perlakuan tidak setara bagi tersangka/terdakwa dan pengabaian hak warga negara.

KUHAP harus difokuskan pada tiga pilar Utama, yaitu memperkuat perlindungan terhadap martabat manusia, memastikan kepastian hukum, dan menyatukan pemahaman aparat penegak hukum agar bekerja dalam kerangka hukum yang konsisten.

Nasir Djamil menegaskan bahwa tujuan akhir dari hukum acara pidana jauh lebih besar daripada sekadar perlindungan HAM dan kodifikasi hukum.

“Tujuan akhir hukum acara pidana adalah mewujudkan masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau tata tentrem kerta raharja,” tegasnya.

Lebih jauh, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk menjaga asas-asas fundamental seperti asas persamaan di depan hukum, asas praduga tidak bersalah, asas perintah tertulis yang berwenang, diferensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum, serta penguatan hak-hak penyandang disabilitas agar memiliki posisi setara dalam seluruh proses penegakan hukum pidana. 

“Kami tidak menanggalkan asas-asas utama yang menjadi dasar hukum acara pidana, termasuk upaya memastikan kelompok disabilitas terlindungi dan mendapatkan akses keadilan secara penuh,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya