Berita

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (sebelah kiri pakai jas) (Foto: Dokumen Fraksi PKS)

Politik

Setuju RKUHAP, Fraksi PKS Tegaskan Batasan Kekuasaan Negara dan Kuatkan HAM

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 14:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHAP memegang peranan krusial untuk menegaskan batasan kekuasaan negara sekaligus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, H.M. Nasir Djamil, menjelaskan bahwa hukum acara pidana memiliki sejarah panjang di Indonesia, terutama sejak disahkannya KUHAP pada tahun 1981 yang menggantikan HIR (Hukum Acara Pidana peninggalan kolonial).

Ia menyoroti bahwa selama lebih dari empat dekade, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang ambigu, menciptakan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Padahal, ia mengingatkan, hukum acara pidana pada dasarnya adalah instrumen perlindungan.


“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hakikat dasar pengaturannya adalah membatasi kekuasaan negara,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu, 15 November 2025

Ia menyayangkan bahwa dalam implementasinya, masalah struktural, kultural, dan substansi kerap terjadi, yang berujung pada perlakuan tidak setara bagi tersangka/terdakwa dan pengabaian hak warga negara.

KUHAP harus difokuskan pada tiga pilar Utama, yaitu memperkuat perlindungan terhadap martabat manusia, memastikan kepastian hukum, dan menyatukan pemahaman aparat penegak hukum agar bekerja dalam kerangka hukum yang konsisten.

Nasir Djamil menegaskan bahwa tujuan akhir dari hukum acara pidana jauh lebih besar daripada sekadar perlindungan HAM dan kodifikasi hukum.

“Tujuan akhir hukum acara pidana adalah mewujudkan masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau tata tentrem kerta raharja,” tegasnya.

Lebih jauh, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk menjaga asas-asas fundamental seperti asas persamaan di depan hukum, asas praduga tidak bersalah, asas perintah tertulis yang berwenang, diferensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum, serta penguatan hak-hak penyandang disabilitas agar memiliki posisi setara dalam seluruh proses penegakan hukum pidana. 

“Kami tidak menanggalkan asas-asas utama yang menjadi dasar hukum acara pidana, termasuk upaya memastikan kelompok disabilitas terlindungi dan mendapatkan akses keadilan secara penuh,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya