Berita

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (sebelah kiri pakai jas) (Foto: Dokumen Fraksi PKS)

Politik

Setuju RKUHAP, Fraksi PKS Tegaskan Batasan Kekuasaan Negara dan Kuatkan HAM

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 14:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHAP memegang peranan krusial untuk menegaskan batasan kekuasaan negara sekaligus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, H.M. Nasir Djamil, menjelaskan bahwa hukum acara pidana memiliki sejarah panjang di Indonesia, terutama sejak disahkannya KUHAP pada tahun 1981 yang menggantikan HIR (Hukum Acara Pidana peninggalan kolonial).

Ia menyoroti bahwa selama lebih dari empat dekade, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang ambigu, menciptakan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Padahal, ia mengingatkan, hukum acara pidana pada dasarnya adalah instrumen perlindungan.


“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hakikat dasar pengaturannya adalah membatasi kekuasaan negara,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu, 15 November 2025

Ia menyayangkan bahwa dalam implementasinya, masalah struktural, kultural, dan substansi kerap terjadi, yang berujung pada perlakuan tidak setara bagi tersangka/terdakwa dan pengabaian hak warga negara.

KUHAP harus difokuskan pada tiga pilar Utama, yaitu memperkuat perlindungan terhadap martabat manusia, memastikan kepastian hukum, dan menyatukan pemahaman aparat penegak hukum agar bekerja dalam kerangka hukum yang konsisten.

Nasir Djamil menegaskan bahwa tujuan akhir dari hukum acara pidana jauh lebih besar daripada sekadar perlindungan HAM dan kodifikasi hukum.

“Tujuan akhir hukum acara pidana adalah mewujudkan masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau tata tentrem kerta raharja,” tegasnya.

Lebih jauh, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk menjaga asas-asas fundamental seperti asas persamaan di depan hukum, asas praduga tidak bersalah, asas perintah tertulis yang berwenang, diferensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum, serta penguatan hak-hak penyandang disabilitas agar memiliki posisi setara dalam seluruh proses penegakan hukum pidana. 

“Kami tidak menanggalkan asas-asas utama yang menjadi dasar hukum acara pidana, termasuk upaya memastikan kelompok disabilitas terlindungi dan mendapatkan akses keadilan secara penuh,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya