Berita

Panglima TNI Agus Subiyanto (kiri), Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Politik

Tak Cuma Polri, TNI juga Harus Mundur jika Duduki Jabatan Sipil!

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dijalankan, tanpa alasan penundaan apa pun.

Adapun, tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Selama tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan MK harus dilaksanakan seketika. 


Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi kepolisian termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunda penerapannya, misalnya menunggu revisi UU Polri.

“Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi (Polri). Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya di lingkungan kepolisian,” kata Ray kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025. 

Kendati begitu, Ray menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya menjadi landasan lebih luas bagi pemerintah untuk menata ulang praktik rangkap jabatan di berbagai institusi negara.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya MK juga telah melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.

“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” kata Aktivis 1998 ini. Ia juga menyoroti masih banyaknya jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI aktif. 

Menurutnya, hal itu mesti ditata kembali agar tidak bertentangan amanat reformasi 1998 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 47 disebutkan “Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif”.

“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara dan pemerintahan,” tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Menurutnya, presiden perlu mengambil langkah konsisten agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi profesional masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.

“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya