Berita

Panglima TNI Agus Subiyanto (kiri), Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Politik

Tak Cuma Polri, TNI juga Harus Mundur jika Duduki Jabatan Sipil!

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dijalankan, tanpa alasan penundaan apa pun.

Adapun, tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Selama tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan MK harus dilaksanakan seketika. 


Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi kepolisian termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunda penerapannya, misalnya menunggu revisi UU Polri.

“Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi (Polri). Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya di lingkungan kepolisian,” kata Ray kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025. 

Kendati begitu, Ray menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya menjadi landasan lebih luas bagi pemerintah untuk menata ulang praktik rangkap jabatan di berbagai institusi negara.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya MK juga telah melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.

“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” kata Aktivis 1998 ini. Ia juga menyoroti masih banyaknya jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI aktif. 

Menurutnya, hal itu mesti ditata kembali agar tidak bertentangan amanat reformasi 1998 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 47 disebutkan “Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif”.

“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara dan pemerintahan,” tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Menurutnya, presiden perlu mengambil langkah konsisten agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi profesional masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.

“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya