Berita

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengungkap kasus prostitusi online WNA Uzbekistan di Indonesia. (Foto: Humas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar)

Nusantara

Dua WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online

Dicokok Imigrasi Jakbar
SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 04:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta karena terlibat kasus prostitusi online di Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenim DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu 12 November 2025.

"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji  di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Tamansari, Jumat 14 November 2025.


Menurut Pamuji, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi adanya WNA yang menjual diri melalui online. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan patroli online.

"Petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.

Dalam menjalankan praktiknya, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya. Untuk sekali kencan, SS dan KD mematok tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta.

Kedua WNA ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU 6 / 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya