Berita

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengungkap kasus prostitusi online WNA Uzbekistan di Indonesia. (Foto: Humas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar)

Nusantara

Dua WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online

Dicokok Imigrasi Jakbar
SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 04:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta karena terlibat kasus prostitusi online di Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenim DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu 12 November 2025.

"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji  di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Tamansari, Jumat 14 November 2025.


Menurut Pamuji, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi adanya WNA yang menjual diri melalui online. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan patroli online.

"Petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.

Dalam menjalankan praktiknya, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya. Untuk sekali kencan, SS dan KD mematok tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta.

Kedua WNA ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU 6 / 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya