Berita

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengungkap kasus prostitusi online WNA Uzbekistan di Indonesia. (Foto: Humas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar)

Nusantara

Dua WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online

Dicokok Imigrasi Jakbar
SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 04:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta karena terlibat kasus prostitusi online di Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenim DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu 12 November 2025.

"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji  di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Tamansari, Jumat 14 November 2025.


Menurut Pamuji, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi adanya WNA yang menjual diri melalui online. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dengan patroli online.

"Petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.

Dalam menjalankan praktiknya, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sedangkan KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya. Untuk sekali kencan, SS dan KD mematok tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta.

Kedua WNA ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU 6 / 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya