Berita

Tersangka Roy Suryo melemparkan senyum setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Roy Suryo Dikasih Camilan Roti Terkenal di Ruang Pemeriksaan

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo membocorkan pernak pernik pemeriksaannya selama sembilan jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis 13 November 2025.

Selain Roy Suryo, dalam kesempatan yang sama turut diperiksa dua tersangka lainnya, yakni Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Roy mengatakan, pemeriksaan berjalan sejak pukul 10.30 WIB hingga berakhir pukul 18.30 WIB yang terbagi atas tiga tahapan.


Yakni pukul 09.30-12.00 WIB, 13.30-15.30 WIB dan 16.30-18.30 WIB yang diselingi masing-masing waktu untuk salat Zuhur sekaligus makan siang, salat Asar dan salat Magrib. 

"Secara objektif, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya melaksanakan semua tahapan dengan sigap dan profesional, sampai-sampai disediakan makan, minum, snack dan camilan dari roti merek terkenal," kata Roy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Padahal, kata Roy, saat datang ke Polda Metro Jaya, bersama aktivis, kuasa hukum, YouTuber, simpatisan, hingga emak-emak, memilih untuk selalu makan dan minum di kantin samping Gedung Reskrimum.

Sedangkan jalannya pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara pro yustisia, kata Roy, berjalan cukup lancar dengan supervisi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Iman Imanudin yang langsung ke Ruang Pemeriksaan di Unit 1, 4 dan 5 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pak Iman sempat bertegur sapa sangat ramah kepada saya beserta penyidik dan kuasa hukum di ruang pemeriksaan," kata Roy.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya