Berita

Ilustrasi

Politik

Komunikolog Hukum Sebut Putusan MK Perkuat Legitimasi Hirarki Polri

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 dianggap memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dari putusan MK yang telah dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, tidak ada satu pun poin larangan.

"Pasal 28 Ayat 3 itu, itu menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Kang Tamil kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.


Putusan MK, kata Kang Tamil, memberikan makna bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

"Tidak ada larangan yang dimaktumkan dalam pasal ini. Ini yang harus sama-sama kita pahami," tutur Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini pun menyoroti soal salah satu penjelasan Pasal 28 Ayat 3 yang menjadi poin uji di MK, yakni soal dihapusnya frasa "atau tidak berdasar penugasan dari Kapolri".

"Maka kalau saya berpandangan, penghapusan ini justru secara tegas menyampaikan penugasan-penugasan anggota Polri di luar dari institusi Polri, wajib harus atas penugasan dari Kapolri," tuturnya. 

"Bukan justru melarang anggota Polri untuk mendapatkan atau diberikan penugasan khusus di jabatan-jabatan di luar dari institusi Polri. Nah ini yang saya kira salah kaprah masyarakat melihat ini," jelas Kang Tamil.

Kang Tamil kembali menegaskan bahwa tidak ada frasa larangan dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian. Bahkan dalam putusan MK pun tidak ada larangan.

"Kalau kita melihat itu maka secara positif boleh kita katakan putusan MK ini justru memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya