Berita

Ilustrasi

Politik

Komunikolog Hukum Sebut Putusan MK Perkuat Legitimasi Hirarki Polri

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 dianggap memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dari putusan MK yang telah dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, tidak ada satu pun poin larangan.

"Pasal 28 Ayat 3 itu, itu menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Kang Tamil kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.


Putusan MK, kata Kang Tamil, memberikan makna bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

"Tidak ada larangan yang dimaktumkan dalam pasal ini. Ini yang harus sama-sama kita pahami," tutur Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini pun menyoroti soal salah satu penjelasan Pasal 28 Ayat 3 yang menjadi poin uji di MK, yakni soal dihapusnya frasa "atau tidak berdasar penugasan dari Kapolri".

"Maka kalau saya berpandangan, penghapusan ini justru secara tegas menyampaikan penugasan-penugasan anggota Polri di luar dari institusi Polri, wajib harus atas penugasan dari Kapolri," tuturnya. 

"Bukan justru melarang anggota Polri untuk mendapatkan atau diberikan penugasan khusus di jabatan-jabatan di luar dari institusi Polri. Nah ini yang saya kira salah kaprah masyarakat melihat ini," jelas Kang Tamil.

Kang Tamil kembali menegaskan bahwa tidak ada frasa larangan dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian. Bahkan dalam putusan MK pun tidak ada larangan.

"Kalau kita melihat itu maka secara positif boleh kita katakan putusan MK ini justru memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya