Berita

Ilustrasi

Politik

Komunikolog Hukum Sebut Putusan MK Perkuat Legitimasi Hirarki Polri

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 dianggap memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dari putusan MK yang telah dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, tidak ada satu pun poin larangan.

"Pasal 28 Ayat 3 itu, itu menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Kang Tamil kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.


Putusan MK, kata Kang Tamil, memberikan makna bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

"Tidak ada larangan yang dimaktumkan dalam pasal ini. Ini yang harus sama-sama kita pahami," tutur Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini pun menyoroti soal salah satu penjelasan Pasal 28 Ayat 3 yang menjadi poin uji di MK, yakni soal dihapusnya frasa "atau tidak berdasar penugasan dari Kapolri".

"Maka kalau saya berpandangan, penghapusan ini justru secara tegas menyampaikan penugasan-penugasan anggota Polri di luar dari institusi Polri, wajib harus atas penugasan dari Kapolri," tuturnya. 

"Bukan justru melarang anggota Polri untuk mendapatkan atau diberikan penugasan khusus di jabatan-jabatan di luar dari institusi Polri. Nah ini yang saya kira salah kaprah masyarakat melihat ini," jelas Kang Tamil.

Kang Tamil kembali menegaskan bahwa tidak ada frasa larangan dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian. Bahkan dalam putusan MK pun tidak ada larangan.

"Kalau kita melihat itu maka secara positif boleh kita katakan putusan MK ini justru memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya