Berita

Ilustrasi

Politik

Komunikolog Hukum Sebut Putusan MK Perkuat Legitimasi Hirarki Polri

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 dianggap memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dari putusan MK yang telah dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, tidak ada satu pun poin larangan.

"Pasal 28 Ayat 3 itu, itu menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Kang Tamil kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.


Putusan MK, kata Kang Tamil, memberikan makna bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

"Tidak ada larangan yang dimaktumkan dalam pasal ini. Ini yang harus sama-sama kita pahami," tutur Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini pun menyoroti soal salah satu penjelasan Pasal 28 Ayat 3 yang menjadi poin uji di MK, yakni soal dihapusnya frasa "atau tidak berdasar penugasan dari Kapolri".

"Maka kalau saya berpandangan, penghapusan ini justru secara tegas menyampaikan penugasan-penugasan anggota Polri di luar dari institusi Polri, wajib harus atas penugasan dari Kapolri," tuturnya. 

"Bukan justru melarang anggota Polri untuk mendapatkan atau diberikan penugasan khusus di jabatan-jabatan di luar dari institusi Polri. Nah ini yang saya kira salah kaprah masyarakat melihat ini," jelas Kang Tamil.

Kang Tamil kembali menegaskan bahwa tidak ada frasa larangan dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian. Bahkan dalam putusan MK pun tidak ada larangan.

"Kalau kita melihat itu maka secara positif boleh kita katakan putusan MK ini justru memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya