Berita

Ilustrasi

Politik

Komunikolog Hukum Sebut Putusan MK Perkuat Legitimasi Hirarki Polri

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 dianggap memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dari putusan MK yang telah dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, tidak ada satu pun poin larangan.

"Pasal 28 Ayat 3 itu, itu menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun," kata Kang Tamil kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.


Putusan MK, kata Kang Tamil, memberikan makna bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

"Tidak ada larangan yang dimaktumkan dalam pasal ini. Ini yang harus sama-sama kita pahami," tutur Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini pun menyoroti soal salah satu penjelasan Pasal 28 Ayat 3 yang menjadi poin uji di MK, yakni soal dihapusnya frasa "atau tidak berdasar penugasan dari Kapolri".

"Maka kalau saya berpandangan, penghapusan ini justru secara tegas menyampaikan penugasan-penugasan anggota Polri di luar dari institusi Polri, wajib harus atas penugasan dari Kapolri," tuturnya. 

"Bukan justru melarang anggota Polri untuk mendapatkan atau diberikan penugasan khusus di jabatan-jabatan di luar dari institusi Polri. Nah ini yang saya kira salah kaprah masyarakat melihat ini," jelas Kang Tamil.

Kang Tamil kembali menegaskan bahwa tidak ada frasa larangan dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian. Bahkan dalam putusan MK pun tidak ada larangan.

"Kalau kita melihat itu maka secara positif boleh kita katakan putusan MK ini justru memperkuat legitimasi hirarki Polri dalam aturan-aturan yang ada," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya