Berita

Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Website BSI)

Politik

HMI Badko Sumut Surati Prabowo soal Dugaan Permufakatan Jahat BSI

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sumatera Utara melayangkan surat pengaduan dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang proses pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah instansi negara.

Pengaduan ini disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Komisaris Utama BSI, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Kepala Kanwil BSI Sumut sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 167/B/SEK/11/1447 H tertanggal 14 November 2025.

“HMI tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang begitu besar. Laporan ini kami ajukan untuk memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas kinerja lembaga keuangan syariah,” kata Ketua Umum HMI Badko Sumut, M Yusril Mahendra Butar-Butar, Jumat, 14 November 2025.


Dalam surat tersebut, Yusril memaparkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan pada pencairan pembiayaan kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa.

Yusril menjelaskan, periode 2016 hingga 2018, BSM sebelum menjadi BSI memberikan fasilitas pembiayaan kepada koperasi total Rp32,4 miliar. Pembiayaan diberikan secara bertahap melalui tiga kali pencairan.

Namun, koperasi hanya mampu mengembalikan bagi hasil sebesar Rp8,2 miliar, sehingga menyisakan kewajiban outstanding sebesar Rp17,8 miliar yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam laporan itu, Yusril juga memaparkan temuan dugaan penyimpangan pada penyaluran dana koperasi kepada anggotanya. Beberapa individu yang menerima pembiayaan bukan merupakan karyawan PT Asam Jawa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.

Bahkan dari temuan Yusril, ada nama penerima yang tercatat memiliki pinjaman meski pada kenyataannya tidak pernah mengajukan permohonan. Ada pula penerima yang mendapatkan pembiayaan melebihi batas maksimal Rp100 juta, yang secara tegas melanggar ketentuan internal koperasi.

Menurut Yusril, seluruh rangkaian kejanggalan itu memperkuat dugaan bahwa proses pembiayaan sejak awal sudah dirancang tanpa memperhatikan aturan dan tata kelola yang benar. Gagal bayarnya koperasi, menurutnya, sebenarnya sudah dapat diprediksi karena jaminan tidak memadai, penyaluran dana tidak tepat sasaran, serta proses persetujuan pembiayaan yang tidak objektif.

Dari dugaan-dugaan penyimpangan tersebut, Yusril menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp15,8 miliar, yang menurutnya muncul akibat kelalaian dan dugaan kerja sama melanggar hukum antara oknum pihak bank dan pengurus koperasi.

"Atas dasar itu HMI Badko Sumut meminta Kejagung, Kejati Sumut, dan otoritas terkait mengambil langkah cepat untuk melakukan penyidikan, audit, serta tindakan hukum agar kerugian negara tidak semakin melebar," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya