Berita

Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Website BSI)

Politik

HMI Badko Sumut Surati Prabowo soal Dugaan Permufakatan Jahat BSI

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sumatera Utara melayangkan surat pengaduan dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang proses pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah instansi negara.

Pengaduan ini disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Komisaris Utama BSI, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Kepala Kanwil BSI Sumut sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 167/B/SEK/11/1447 H tertanggal 14 November 2025.

“HMI tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang begitu besar. Laporan ini kami ajukan untuk memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas kinerja lembaga keuangan syariah,” kata Ketua Umum HMI Badko Sumut, M Yusril Mahendra Butar-Butar, Jumat, 14 November 2025.


Dalam surat tersebut, Yusril memaparkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan pada pencairan pembiayaan kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa.

Yusril menjelaskan, periode 2016 hingga 2018, BSM sebelum menjadi BSI memberikan fasilitas pembiayaan kepada koperasi total Rp32,4 miliar. Pembiayaan diberikan secara bertahap melalui tiga kali pencairan.

Namun, koperasi hanya mampu mengembalikan bagi hasil sebesar Rp8,2 miliar, sehingga menyisakan kewajiban outstanding sebesar Rp17,8 miliar yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam laporan itu, Yusril juga memaparkan temuan dugaan penyimpangan pada penyaluran dana koperasi kepada anggotanya. Beberapa individu yang menerima pembiayaan bukan merupakan karyawan PT Asam Jawa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.

Bahkan dari temuan Yusril, ada nama penerima yang tercatat memiliki pinjaman meski pada kenyataannya tidak pernah mengajukan permohonan. Ada pula penerima yang mendapatkan pembiayaan melebihi batas maksimal Rp100 juta, yang secara tegas melanggar ketentuan internal koperasi.

Menurut Yusril, seluruh rangkaian kejanggalan itu memperkuat dugaan bahwa proses pembiayaan sejak awal sudah dirancang tanpa memperhatikan aturan dan tata kelola yang benar. Gagal bayarnya koperasi, menurutnya, sebenarnya sudah dapat diprediksi karena jaminan tidak memadai, penyaluran dana tidak tepat sasaran, serta proses persetujuan pembiayaan yang tidak objektif.

Dari dugaan-dugaan penyimpangan tersebut, Yusril menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp15,8 miliar, yang menurutnya muncul akibat kelalaian dan dugaan kerja sama melanggar hukum antara oknum pihak bank dan pengurus koperasi.

"Atas dasar itu HMI Badko Sumut meminta Kejagung, Kejati Sumut, dan otoritas terkait mengambil langkah cepat untuk melakukan penyidikan, audit, serta tindakan hukum agar kerugian negara tidak semakin melebar," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya