Berita

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Nusantara

Raperda KTR Dinilai Lampaui Amanat Undang-Undang

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Draf yang berisi 27 pasal dalam 9 bab itu kini akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk tahap lanjutan.

Raperda KTR memunculkan dinamika panjang, mulai dari tarik-menarik substansi hingga aksi demonstrasi dari berbagai kelompok yang menilai aturan tersebut terlalu menekan, terlalu ketat, bahkan berpotensi memukul ekonomi usaha kecil.


Menyikapi ini, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyampaikan aspirasi kepada perwakilan Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, Gaprindo bersama beberapa organisasi lainnya sudah menyampaikan masukan ke sejumlah fraksi, termasuk di antaranya Demokrat, PDIP, PKB, dan terbaru PKS. Inti keberatan mereka adalah adanya sejumlah ketentuan dalam Raperda KTR yang dinilai melampaui amanat undang-undang.

“Ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang,” ujar Benny di Dewan Kebon Sirih, Jumat, 14 November 2025.

Ia mencontohkan penambahan kawasan tanpa rokok yang dinilai berlebihan, seperti fasilitas olahraga dan beberapa tempat umum lainnya. Perluasan kawasan ini tidak diatur dalam peraturan perundangan di atasnya. Selain itu, sanksi yang diatur dalam draf Raperda KTR DKI Jakarta dinilai terlalu keras dibandingkan norma regulasi nasional.

Hal lain yang menjadi sorotan Gaprindo adalah ketentuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, sebagaimana merujuk pada aturan turunan pemerintah.

“Ini di Jakarta kan sangat padat, jadi kalau itu dipaksakan, juga tidak akan mungkin dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, jika ketentuan itu diterapkan secara kaku, maka hampir seluruh toko modern serta warung kecil yang menjual rokok berpotensi tutup. 

Bukan hanya ritel modern yang terdampak, tetapi juga warung kelonting tradisional yang selama ini mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber penghidupan.

“Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka,” kata Benny.

Terkait respons legislatif, Benny menyebut mereka telah memberi sinyal bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir tuntas sehingga ruang untuk mengubah substansi tidak besar.

“Ya, dia bilang ini sudah hampir selesai, jadi mungkin tidak terlalu mudah untuk mengubah. Tapi kami pasti mencoba, dan dia akan mengkomunikasikan juga termasuk dengan Bapemperda,” jelas Benny.

Dengan pembahasan yang memasuki tahap akhir, berbagai pihak kini menantikan apakah masukan dari para pelaku industri dan pedagang kecil akan dipertimbangkan atau diakomodir. Atau, sebaliknya, apakah DPRD tetap melanjutkan draf Raperda KTR sesuai rancangan awal.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya