Berita

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Nusantara

Raperda KTR Dinilai Lampaui Amanat Undang-Undang

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Draf yang berisi 27 pasal dalam 9 bab itu kini akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk tahap lanjutan.

Raperda KTR memunculkan dinamika panjang, mulai dari tarik-menarik substansi hingga aksi demonstrasi dari berbagai kelompok yang menilai aturan tersebut terlalu menekan, terlalu ketat, bahkan berpotensi memukul ekonomi usaha kecil.


Menyikapi ini, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyampaikan aspirasi kepada perwakilan Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, Gaprindo bersama beberapa organisasi lainnya sudah menyampaikan masukan ke sejumlah fraksi, termasuk di antaranya Demokrat, PDIP, PKB, dan terbaru PKS. Inti keberatan mereka adalah adanya sejumlah ketentuan dalam Raperda KTR yang dinilai melampaui amanat undang-undang.

“Ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang,” ujar Benny di Dewan Kebon Sirih, Jumat, 14 November 2025.

Ia mencontohkan penambahan kawasan tanpa rokok yang dinilai berlebihan, seperti fasilitas olahraga dan beberapa tempat umum lainnya. Perluasan kawasan ini tidak diatur dalam peraturan perundangan di atasnya. Selain itu, sanksi yang diatur dalam draf Raperda KTR DKI Jakarta dinilai terlalu keras dibandingkan norma regulasi nasional.

Hal lain yang menjadi sorotan Gaprindo adalah ketentuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, sebagaimana merujuk pada aturan turunan pemerintah.

“Ini di Jakarta kan sangat padat, jadi kalau itu dipaksakan, juga tidak akan mungkin dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, jika ketentuan itu diterapkan secara kaku, maka hampir seluruh toko modern serta warung kecil yang menjual rokok berpotensi tutup. 

Bukan hanya ritel modern yang terdampak, tetapi juga warung kelonting tradisional yang selama ini mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber penghidupan.

“Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka,” kata Benny.

Terkait respons legislatif, Benny menyebut mereka telah memberi sinyal bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir tuntas sehingga ruang untuk mengubah substansi tidak besar.

“Ya, dia bilang ini sudah hampir selesai, jadi mungkin tidak terlalu mudah untuk mengubah. Tapi kami pasti mencoba, dan dia akan mengkomunikasikan juga termasuk dengan Bapemperda,” jelas Benny.

Dengan pembahasan yang memasuki tahap akhir, berbagai pihak kini menantikan apakah masukan dari para pelaku industri dan pedagang kecil akan dipertimbangkan atau diakomodir. Atau, sebaliknya, apakah DPRD tetap melanjutkan draf Raperda KTR sesuai rancangan awal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya