Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Dirjen Pajak Bisa Intip Saldo Rekening Masyarakat Mulai 2026

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang mencakup rekening digital dan uang elektronik masyarakat mulai 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. 

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa detail perluasan akses informasi akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 mengenai akses informasi keuangan untuk perpajakan.


Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: 1) Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products); dan 2) Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies),” demikian bunyi pengumuman yang dikutip Jumat, 14 November 2025.

RPMK baru ini juga akan memuat aturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara skema AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Selain itu, lembaga jasa keuangan bakal diminta menyempurnakan prosedur pelaporan, mulai dari identifikasi rekening, penambahan jenis rekening yang dikecualikan, hingga perluasan rincian data yang wajib disampaikan.

Informasi tambahan yang harus dilaporkan mencakup status validitas self-certification pemegang rekening dan pengendali entitas, peran pemegang penyertaan dalam ekuitas pada entitas investasi nonbadan hukum, serta prosedur klasifikasi rekening sebagai rekening lama atau baru. 

Data yang dilaporkan juga mencakup jenis produk seperti rekening simpanan, kustodian, kontrak asuransi, maupun penyertaan dalam ekuitas atau utang.

Rekening bersama (joint account) juga tak luput dari aturan baru ini, termasuk jumlah pemegang rekening yang tercatat di dalamnya. Penegasan kembali mengenai peran controlling person juga masuk dalam perluasan kewajiban pelaporan.

DJP turut mengatur penyesuaian format laporan AEOI CRS sesuai Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

DJP menegaskan bahwa penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh OECD.

“Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” demikian pengumuman DJP.

Untuk diketahui, CRS adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (AEOI) yang dikembangkan OECD untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

CRS sendiri bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya