Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Dirjen Pajak Bisa Intip Saldo Rekening Masyarakat Mulai 2026

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang mencakup rekening digital dan uang elektronik masyarakat mulai 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. 

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa detail perluasan akses informasi akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 mengenai akses informasi keuangan untuk perpajakan.


Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: 1) Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products); dan 2) Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies),” demikian bunyi pengumuman yang dikutip Jumat, 14 November 2025.

RPMK baru ini juga akan memuat aturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara skema AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Selain itu, lembaga jasa keuangan bakal diminta menyempurnakan prosedur pelaporan, mulai dari identifikasi rekening, penambahan jenis rekening yang dikecualikan, hingga perluasan rincian data yang wajib disampaikan.

Informasi tambahan yang harus dilaporkan mencakup status validitas self-certification pemegang rekening dan pengendali entitas, peran pemegang penyertaan dalam ekuitas pada entitas investasi nonbadan hukum, serta prosedur klasifikasi rekening sebagai rekening lama atau baru. 

Data yang dilaporkan juga mencakup jenis produk seperti rekening simpanan, kustodian, kontrak asuransi, maupun penyertaan dalam ekuitas atau utang.

Rekening bersama (joint account) juga tak luput dari aturan baru ini, termasuk jumlah pemegang rekening yang tercatat di dalamnya. Penegasan kembali mengenai peran controlling person juga masuk dalam perluasan kewajiban pelaporan.

DJP turut mengatur penyesuaian format laporan AEOI CRS sesuai Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

DJP menegaskan bahwa penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh OECD.

“Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” demikian pengumuman DJP.

Untuk diketahui, CRS adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (AEOI) yang dikembangkan OECD untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

CRS sendiri bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya