Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Dirjen Pajak Bisa Intip Saldo Rekening Masyarakat Mulai 2026

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang mencakup rekening digital dan uang elektronik masyarakat mulai 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. 

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa detail perluasan akses informasi akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 mengenai akses informasi keuangan untuk perpajakan.


Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: 1) Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products); dan 2) Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies),” demikian bunyi pengumuman yang dikutip Jumat, 14 November 2025.

RPMK baru ini juga akan memuat aturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara skema AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Selain itu, lembaga jasa keuangan bakal diminta menyempurnakan prosedur pelaporan, mulai dari identifikasi rekening, penambahan jenis rekening yang dikecualikan, hingga perluasan rincian data yang wajib disampaikan.

Informasi tambahan yang harus dilaporkan mencakup status validitas self-certification pemegang rekening dan pengendali entitas, peran pemegang penyertaan dalam ekuitas pada entitas investasi nonbadan hukum, serta prosedur klasifikasi rekening sebagai rekening lama atau baru. 

Data yang dilaporkan juga mencakup jenis produk seperti rekening simpanan, kustodian, kontrak asuransi, maupun penyertaan dalam ekuitas atau utang.

Rekening bersama (joint account) juga tak luput dari aturan baru ini, termasuk jumlah pemegang rekening yang tercatat di dalamnya. Penegasan kembali mengenai peran controlling person juga masuk dalam perluasan kewajiban pelaporan.

DJP turut mengatur penyesuaian format laporan AEOI CRS sesuai Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

DJP menegaskan bahwa penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh OECD.

“Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” demikian pengumuman DJP.

Untuk diketahui, CRS adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (AEOI) yang dikembangkan OECD untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

CRS sendiri bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya