Berita

Gedung Kementerian BUMN yang kini telah berubah menjadi Badan BUMN. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Politik

Kenny Wiston:

Regulasi Tidak Gugur Meski Kementerian BUMN Berubah Badan

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan struktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan BUMN tidak membatalkan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan Menteri BUMN.

Peraturan tetap berlaku sampai ada pencabutan resmi atau penerbitan peraturan baru oleh Badan BUMN.

Demikian antara lain pandangan Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyinggung Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 mengenai batas usia pensiun dan status kepegawaian pegawai BUMN yang diangkat menjadi direksi tetap berlaku dan sah digunakan setelah terbitnya UU BUMN 2025 dan beralihnya kewenangan dari Kementerian BUMN ke Badan BUMN.


“Asas kontinuitas hukum memastikan bahwa regulasi yang ada tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan aturan di tengah transisi kelembagaan. Badan BUMN mewarisi kewenangan penuh yang sebelumnya dimiliki Kementerian BUMN,” ujar Kenny Wiston kepada redaksi, Jumat, 14 November 2025.

Dalam ketentuan peralihan UU BUMN 2025, ditegaskan seluruh regulasi pelaksana dari rezim sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

Kenny melanjutkan, berdasarkan hasil telaah hukum menunjukkan tidak ada konflik norma antara UU BUMN 2025 dan Permen BUMN 2023. Dengan demikian, Permen BUMN 2023 tetap menjadi pedoman teknis yang sah dalam proses administrasi BUMN, termasuk pengangkatan direksi.

Ia lantas mengutip klausul Permen BUMN 2023 yang menyebutkan pengangkatan pegawai BUMN sebagai direksi asal pada usia 50 tahun atau lebih dinyatakan  pensiun.

Klausul tersebut bukan pemutusan otomatis, melainkan memberikan hak kepada pegawai untuk memilih jika diangkat menjadi direksi pada BUMN lain, apakah akan tetap berstatus sebagai pegawai jika menjabat sebagai direksi pada BUMN lain atau pensiun.

“Hak memilih ini adalah bentuk perlindungan bagi pegawai dan penguatan tata kelola BUMN, sehingga tidak ada hak kepegawaian yang hilang akibat pengangkatan sebagai Direksi,” lanjut Kenny Wiston.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya