Berita

Gedung Kementerian BUMN yang kini telah berubah menjadi Badan BUMN. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Politik

Kenny Wiston:

Regulasi Tidak Gugur Meski Kementerian BUMN Berubah Badan

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan struktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan BUMN tidak membatalkan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan Menteri BUMN.

Peraturan tetap berlaku sampai ada pencabutan resmi atau penerbitan peraturan baru oleh Badan BUMN.

Demikian antara lain pandangan Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyinggung Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 mengenai batas usia pensiun dan status kepegawaian pegawai BUMN yang diangkat menjadi direksi tetap berlaku dan sah digunakan setelah terbitnya UU BUMN 2025 dan beralihnya kewenangan dari Kementerian BUMN ke Badan BUMN.


“Asas kontinuitas hukum memastikan bahwa regulasi yang ada tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan aturan di tengah transisi kelembagaan. Badan BUMN mewarisi kewenangan penuh yang sebelumnya dimiliki Kementerian BUMN,” ujar Kenny Wiston kepada redaksi, Jumat, 14 November 2025.

Dalam ketentuan peralihan UU BUMN 2025, ditegaskan seluruh regulasi pelaksana dari rezim sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

Kenny melanjutkan, berdasarkan hasil telaah hukum menunjukkan tidak ada konflik norma antara UU BUMN 2025 dan Permen BUMN 2023. Dengan demikian, Permen BUMN 2023 tetap menjadi pedoman teknis yang sah dalam proses administrasi BUMN, termasuk pengangkatan direksi.

Ia lantas mengutip klausul Permen BUMN 2023 yang menyebutkan pengangkatan pegawai BUMN sebagai direksi asal pada usia 50 tahun atau lebih dinyatakan  pensiun.

Klausul tersebut bukan pemutusan otomatis, melainkan memberikan hak kepada pegawai untuk memilih jika diangkat menjadi direksi pada BUMN lain, apakah akan tetap berstatus sebagai pegawai jika menjabat sebagai direksi pada BUMN lain atau pensiun.

“Hak memilih ini adalah bentuk perlindungan bagi pegawai dan penguatan tata kelola BUMN, sehingga tidak ada hak kepegawaian yang hilang akibat pengangkatan sebagai Direksi,” lanjut Kenny Wiston.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya