Berita

Gedung Kementerian BUMN yang kini telah berubah menjadi Badan BUMN. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Politik

Kenny Wiston:

Regulasi Tidak Gugur Meski Kementerian BUMN Berubah Badan

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan struktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan BUMN tidak membatalkan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan Menteri BUMN.

Peraturan tetap berlaku sampai ada pencabutan resmi atau penerbitan peraturan baru oleh Badan BUMN.

Demikian antara lain pandangan Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyinggung Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 mengenai batas usia pensiun dan status kepegawaian pegawai BUMN yang diangkat menjadi direksi tetap berlaku dan sah digunakan setelah terbitnya UU BUMN 2025 dan beralihnya kewenangan dari Kementerian BUMN ke Badan BUMN.


“Asas kontinuitas hukum memastikan bahwa regulasi yang ada tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan aturan di tengah transisi kelembagaan. Badan BUMN mewarisi kewenangan penuh yang sebelumnya dimiliki Kementerian BUMN,” ujar Kenny Wiston kepada redaksi, Jumat, 14 November 2025.

Dalam ketentuan peralihan UU BUMN 2025, ditegaskan seluruh regulasi pelaksana dari rezim sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

Kenny melanjutkan, berdasarkan hasil telaah hukum menunjukkan tidak ada konflik norma antara UU BUMN 2025 dan Permen BUMN 2023. Dengan demikian, Permen BUMN 2023 tetap menjadi pedoman teknis yang sah dalam proses administrasi BUMN, termasuk pengangkatan direksi.

Ia lantas mengutip klausul Permen BUMN 2023 yang menyebutkan pengangkatan pegawai BUMN sebagai direksi asal pada usia 50 tahun atau lebih dinyatakan  pensiun.

Klausul tersebut bukan pemutusan otomatis, melainkan memberikan hak kepada pegawai untuk memilih jika diangkat menjadi direksi pada BUMN lain, apakah akan tetap berstatus sebagai pegawai jika menjabat sebagai direksi pada BUMN lain atau pensiun.

“Hak memilih ini adalah bentuk perlindungan bagi pegawai dan penguatan tata kelola BUMN, sehingga tidak ada hak kepegawaian yang hilang akibat pengangkatan sebagai Direksi,” lanjut Kenny Wiston.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya