Berita

Gedung Kementerian BUMN yang kini telah berubah menjadi Badan BUMN. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Politik

Kenny Wiston:

Regulasi Tidak Gugur Meski Kementerian BUMN Berubah Badan

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan struktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan BUMN tidak membatalkan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan Menteri BUMN.

Peraturan tetap berlaku sampai ada pencabutan resmi atau penerbitan peraturan baru oleh Badan BUMN.

Demikian antara lain pandangan Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyinggung Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 mengenai batas usia pensiun dan status kepegawaian pegawai BUMN yang diangkat menjadi direksi tetap berlaku dan sah digunakan setelah terbitnya UU BUMN 2025 dan beralihnya kewenangan dari Kementerian BUMN ke Badan BUMN.


“Asas kontinuitas hukum memastikan bahwa regulasi yang ada tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan aturan di tengah transisi kelembagaan. Badan BUMN mewarisi kewenangan penuh yang sebelumnya dimiliki Kementerian BUMN,” ujar Kenny Wiston kepada redaksi, Jumat, 14 November 2025.

Dalam ketentuan peralihan UU BUMN 2025, ditegaskan seluruh regulasi pelaksana dari rezim sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

Kenny melanjutkan, berdasarkan hasil telaah hukum menunjukkan tidak ada konflik norma antara UU BUMN 2025 dan Permen BUMN 2023. Dengan demikian, Permen BUMN 2023 tetap menjadi pedoman teknis yang sah dalam proses administrasi BUMN, termasuk pengangkatan direksi.

Ia lantas mengutip klausul Permen BUMN 2023 yang menyebutkan pengangkatan pegawai BUMN sebagai direksi asal pada usia 50 tahun atau lebih dinyatakan  pensiun.

Klausul tersebut bukan pemutusan otomatis, melainkan memberikan hak kepada pegawai untuk memilih jika diangkat menjadi direksi pada BUMN lain, apakah akan tetap berstatus sebagai pegawai jika menjabat sebagai direksi pada BUMN lain atau pensiun.

“Hak memilih ini adalah bentuk perlindungan bagi pegawai dan penguatan tata kelola BUMN, sehingga tidak ada hak kepegawaian yang hilang akibat pengangkatan sebagai Direksi,” lanjut Kenny Wiston.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya