Berita

Training of Trainer (TOT) Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Jumat 14 November 2025 (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Ini Strategi OJK Perkuat Ciri Khas Produk Perbankan Syariah

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 15:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keberadaan bank syariah di Indonesia seringkali menimbulkan pertanyaan: mengapa sistem ini harus dikembangkan jika bank konvensional saja sudah ada? Jawabannya kini tidak lagi terbatas pada pemenuhan prinsip keagamaan, melainkan bergeser menjadi upaya strategis untuk memperkuat stabilitas dan kontribusi sistem keuangan terhadap perekonomian nasional secara lebih luas. 

Sejarah mencatat, perkembangan ini berawal dari pendirian Bank Muamalat Indonesia pada era 1990-an dan semakin menguat setelah Fatwa MUI tahun 2004 yang mengharamkan praktik riba di bank konvensional, menjadikannya pilihan utama bagi umat Muslim yang peduli pada aspek keagamaan.

Bank syariah hadir sebagai kebutuhan nyata bagi masyarakat yang mencari transaksi sesuai prinsip Islam, yang menolak praktik riba.  


Kepala Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Bank Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nyimas Rohmah menekankan bahwa bank syariah harus membawa manfaat sosial yang lebih besar.

“Operasional bank syariah harusnya memberikan maslahat yang lebih besar, karena mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi,” jelasnya, dalam Training of Trainer (TOT) Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang digelar Bank Indonesia dan Forjukafi, di Jakarta, Jumat 14 November 2025. 

Ia menambahkan bahwa ekonomi Islam menekankan pemerataan kekayaan (wealth distribution), bukan sekadar memaksimalkan keuntungan.

OJK secara aktif mendorong perbankan syariah untuk mengembangkan produk yang benar-benar khas syariah dan tidak hanya meniru konsep konvensional. Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023?"2027, OJK telah menetapkan rencana aksi untuk penerbitan pedoman produk setiap tahunnya.

Terbaru, OJK telah meluncurkan tiga pedoman produk baru pada 4 November 2025, yaitu saham, stisna, dan  Ijarah Jasa. 

Direktorat Pengaturan dan Pengembangan OJK, Gunawan Setyo Utomo, menyampaikan ketiga produk ini sebagai benar-benar *fresh from the oven*.

"Salam adalah akad untuk pemesanan barang yang pembayarannya dilakukan di muka, sementara barang diserahkan kemudian. Banyak digunakan untuk sektor pertanian," katanya.

Sedangkan Istisna adalah akad pembiayaan untuk pembuatan barang atau proyek yang proses produksinya berlangsung setelah kontrak, seperti konstruksi atau manufaktur.

Sementara Ijarah Jasa adalah akad sewa berbasis jasa, di mana bank menyediakan layanan tertentu yang dibayar oleh nasabah sesuai manfaat yang diterima.

Dengan fondasi produk seperti murabahah (jual beli), musyarakah (bagi hasil), dan mudarabah (bagi untung-rugi), dan kini produk-produk baru, bank syariah diharapkan semakin mandiri.

Pada akhirnya, perbankan syariah diyakini mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional melalui prinsip keadilan dan transparansi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya