Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Korupsi Dana CSR BI & OJK: KPK Periksa Mahasiswi hingga Notaris

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari dana Program Sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada hari Jumat, 14 November 2025, tim penyidik memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat siang, 14 November 2025.


Para saksi yang dipanggil memiliki latar belakang beragam. Mereka adalah Siti Aisyah selaku swasta, Wani Widjaja selaku Notaris/PPAT, Eman Fathurohma selaku wiraswasta, Widodo Budidarmo selaku Notaris/PPAT, Oman selaku swasta, Tia Mutia selaku mahasiswi, dan Wela Arista selaku ibu rumah tangga.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Kedua tersangka diduga mengajukan proposal fiktif dana sosial kepada BI (melalui Program Sosial BI/PSBI) dan OJK (melalui Penyuluh Jasa Keuangan/PJK), serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya, menggunakan belasan yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi mereka.

Kasus berawal dari pembentukan panitia kerja atau panja di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja.

Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18-24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya