Berita

Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. (Foto: Humas F-Nasdem)

Nusantara

Pelecehan Seksual Pegawai Transjakarta Bukan Kasus Sepele, Legislator Nasdem: Segera Lapor Polisi

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

 Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pelaku kasus dugaan pelecehan yang menimpa tiga karyawan di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ditindak tegas agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Jika korban diintimidasi silahkan membuat laporan pengaduan ke Fraksi Nasdem, kami akan memberikan pendampingan advokasi hukum," kata Jupiter melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Jupiter juga mendorong korban segera melaporkan kasusnya ke aparat kepolisian agar diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Korban harus mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis, hukum, dan jaminan keamanan di lingkungan kerja," kata Jupiter.

Jupiter meminta manajemen PT Transjakarta memastikan korban tidak mengalami intimidasi. Selain Transjakarta juga harus menjelaskan secara terbuka prosedur penanganan internal, langkah-langkah yang sudah diambil, serta mengapa kasus ini bisa terjadi.

"Jika korban sudah membuat laporan kepolisian saya memastikan Fraksi Nasdem akan mengawal proses hukum," kata Jupiter.

Di sisi lain, Jupiter melihat kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan SDM, mekanisme pelaporan rahasia, serta pelatihan anti-kekerasan seksual di seluruh unit kerja Transjakarta.

Sementara itu, dalam pernyataan saat aksi demostrasi pada Rabu 12 November 2025, Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Adapun tiga korban terdiri dari satu petugas satuan tugas (satgas) Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.

"Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti pemukulan pada bagian tubuh, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya