Berita

Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. (Foto: Humas F-Nasdem)

Nusantara

Pelecehan Seksual Pegawai Transjakarta Bukan Kasus Sepele, Legislator Nasdem: Segera Lapor Polisi

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

 Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pelaku kasus dugaan pelecehan yang menimpa tiga karyawan di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ditindak tegas agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Jika korban diintimidasi silahkan membuat laporan pengaduan ke Fraksi Nasdem, kami akan memberikan pendampingan advokasi hukum," kata Jupiter melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Jupiter juga mendorong korban segera melaporkan kasusnya ke aparat kepolisian agar diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Korban harus mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis, hukum, dan jaminan keamanan di lingkungan kerja," kata Jupiter.

Jupiter meminta manajemen PT Transjakarta memastikan korban tidak mengalami intimidasi. Selain Transjakarta juga harus menjelaskan secara terbuka prosedur penanganan internal, langkah-langkah yang sudah diambil, serta mengapa kasus ini bisa terjadi.

"Jika korban sudah membuat laporan kepolisian saya memastikan Fraksi Nasdem akan mengawal proses hukum," kata Jupiter.

Di sisi lain, Jupiter melihat kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan SDM, mekanisme pelaporan rahasia, serta pelatihan anti-kekerasan seksual di seluruh unit kerja Transjakarta.

Sementara itu, dalam pernyataan saat aksi demostrasi pada Rabu 12 November 2025, Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Adapun tiga korban terdiri dari satu petugas satuan tugas (satgas) Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.

"Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti pemukulan pada bagian tubuh, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya