Berita

Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. (Foto: Humas F-Nasdem)

Nusantara

Pelecehan Seksual Pegawai Transjakarta Bukan Kasus Sepele, Legislator Nasdem: Segera Lapor Polisi

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

 Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pelaku kasus dugaan pelecehan yang menimpa tiga karyawan di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ditindak tegas agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Jika korban diintimidasi silahkan membuat laporan pengaduan ke Fraksi Nasdem, kami akan memberikan pendampingan advokasi hukum," kata Jupiter melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Jupiter juga mendorong korban segera melaporkan kasusnya ke aparat kepolisian agar diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Korban harus mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis, hukum, dan jaminan keamanan di lingkungan kerja," kata Jupiter.

Jupiter meminta manajemen PT Transjakarta memastikan korban tidak mengalami intimidasi. Selain Transjakarta juga harus menjelaskan secara terbuka prosedur penanganan internal, langkah-langkah yang sudah diambil, serta mengapa kasus ini bisa terjadi.

"Jika korban sudah membuat laporan kepolisian saya memastikan Fraksi Nasdem akan mengawal proses hukum," kata Jupiter.

Di sisi lain, Jupiter melihat kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan SDM, mekanisme pelaporan rahasia, serta pelatihan anti-kekerasan seksual di seluruh unit kerja Transjakarta.

Sementara itu, dalam pernyataan saat aksi demostrasi pada Rabu 12 November 2025, Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Adapun tiga korban terdiri dari satu petugas satuan tugas (satgas) Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.

"Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti pemukulan pada bagian tubuh, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya