Berita

Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. (Foto: Humas F-Nasdem)

Nusantara

Pelecehan Seksual Pegawai Transjakarta Bukan Kasus Sepele, Legislator Nasdem: Segera Lapor Polisi

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

 Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pelaku kasus dugaan pelecehan yang menimpa tiga karyawan di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ditindak tegas agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Jika korban diintimidasi silahkan membuat laporan pengaduan ke Fraksi Nasdem, kami akan memberikan pendampingan advokasi hukum," kata Jupiter melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Jupiter juga mendorong korban segera melaporkan kasusnya ke aparat kepolisian agar diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Korban harus mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis, hukum, dan jaminan keamanan di lingkungan kerja," kata Jupiter.

Jupiter meminta manajemen PT Transjakarta memastikan korban tidak mengalami intimidasi. Selain Transjakarta juga harus menjelaskan secara terbuka prosedur penanganan internal, langkah-langkah yang sudah diambil, serta mengapa kasus ini bisa terjadi.

"Jika korban sudah membuat laporan kepolisian saya memastikan Fraksi Nasdem akan mengawal proses hukum," kata Jupiter.

Di sisi lain, Jupiter melihat kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan SDM, mekanisme pelaporan rahasia, serta pelatihan anti-kekerasan seksual di seluruh unit kerja Transjakarta.

Sementara itu, dalam pernyataan saat aksi demostrasi pada Rabu 12 November 2025, Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Adapun tiga korban terdiri dari satu petugas satuan tugas (satgas) Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.

"Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti pemukulan pada bagian tubuh, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya