Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Akademisi UTA '45:

Putusan MK Soal Larangan Polri di Jabatan Sipil Tidak Tepat

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 10:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik. Putusan dengan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai tidak tepat dan menunjukkan kurangnya kecermatan MK dalam memahami konteks regulasi kepolisian.

Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45), Fernando Emas, berpendapat bahwa putusan tersebut mengabaikan ketentuan dalam undang-undang dan sejarah panjang reformasi sektor keamanan di Indonesia.

"Seharusnya MK dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-Undang, harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat,"  ujar Fernando dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 November 2025.


Dia memandang, MK tak cermat memerhatikan ketentuan di dalam UU Kepolisian, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998. Ditambah, sikap MK ketika menguji UU lain.

"Mahkamah Konsitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pasca reformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu," tuturnya.

Fernando menegaskan bahwa anggota Polri, secara fungsi dan karakter lembaga, dikategorikan sebagai bagian dari komponen sipil, sehingga tidak tepat jika ruang gerak mereka dibatasi dalam menduduki posisi-posisi sipil di pemerintahan.

Lebih lanjut, dia menduga ada upaya politisasi MK dalam menjalankan tugas memastikan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

"Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain," ucapnya.

"Tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia," demikian Fernando menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya