Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Akademisi UTA '45:

Putusan MK Soal Larangan Polri di Jabatan Sipil Tidak Tepat

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 10:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik. Putusan dengan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai tidak tepat dan menunjukkan kurangnya kecermatan MK dalam memahami konteks regulasi kepolisian.

Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45), Fernando Emas, berpendapat bahwa putusan tersebut mengabaikan ketentuan dalam undang-undang dan sejarah panjang reformasi sektor keamanan di Indonesia.

"Seharusnya MK dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-Undang, harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat,"  ujar Fernando dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 November 2025.


Dia memandang, MK tak cermat memerhatikan ketentuan di dalam UU Kepolisian, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998. Ditambah, sikap MK ketika menguji UU lain.

"Mahkamah Konsitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pasca reformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu," tuturnya.

Fernando menegaskan bahwa anggota Polri, secara fungsi dan karakter lembaga, dikategorikan sebagai bagian dari komponen sipil, sehingga tidak tepat jika ruang gerak mereka dibatasi dalam menduduki posisi-posisi sipil di pemerintahan.

Lebih lanjut, dia menduga ada upaya politisasi MK dalam menjalankan tugas memastikan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

"Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain," ucapnya.

"Tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia," demikian Fernando menambahkan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya