Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Akademisi UTA '45:

Putusan MK Soal Larangan Polri di Jabatan Sipil Tidak Tepat

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 10:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik. Putusan dengan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai tidak tepat dan menunjukkan kurangnya kecermatan MK dalam memahami konteks regulasi kepolisian.

Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45), Fernando Emas, berpendapat bahwa putusan tersebut mengabaikan ketentuan dalam undang-undang dan sejarah panjang reformasi sektor keamanan di Indonesia.

"Seharusnya MK dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-Undang, harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat,"  ujar Fernando dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 November 2025.


Dia memandang, MK tak cermat memerhatikan ketentuan di dalam UU Kepolisian, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998. Ditambah, sikap MK ketika menguji UU lain.

"Mahkamah Konsitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pasca reformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu," tuturnya.

Fernando menegaskan bahwa anggota Polri, secara fungsi dan karakter lembaga, dikategorikan sebagai bagian dari komponen sipil, sehingga tidak tepat jika ruang gerak mereka dibatasi dalam menduduki posisi-posisi sipil di pemerintahan.

Lebih lanjut, dia menduga ada upaya politisasi MK dalam menjalankan tugas memastikan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

"Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain," ucapnya.

"Tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia," demikian Fernando menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya