Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Akademisi UTA '45:

Putusan MK Soal Larangan Polri di Jabatan Sipil Tidak Tepat

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 10:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik. Putusan dengan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai tidak tepat dan menunjukkan kurangnya kecermatan MK dalam memahami konteks regulasi kepolisian.

Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45), Fernando Emas, berpendapat bahwa putusan tersebut mengabaikan ketentuan dalam undang-undang dan sejarah panjang reformasi sektor keamanan di Indonesia.

"Seharusnya MK dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-Undang, harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat,"  ujar Fernando dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 November 2025.


Dia memandang, MK tak cermat memerhatikan ketentuan di dalam UU Kepolisian, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998. Ditambah, sikap MK ketika menguji UU lain.

"Mahkamah Konsitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pasca reformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu," tuturnya.

Fernando menegaskan bahwa anggota Polri, secara fungsi dan karakter lembaga, dikategorikan sebagai bagian dari komponen sipil, sehingga tidak tepat jika ruang gerak mereka dibatasi dalam menduduki posisi-posisi sipil di pemerintahan.

Lebih lanjut, dia menduga ada upaya politisasi MK dalam menjalankan tugas memastikan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

"Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain," ucapnya.

"Tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia," demikian Fernando menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya