Berita

Ilustrasi Rupih (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

UMP dan TKDN Jadi Kunci Penyelamat Daya Beli 2026

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 09:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah berencana mengambil dua langkah strategis utama pada tahun depan untuk memperkuat daya beli kelompok kelas menengah. Kebijakan ini dinilai krusial karena konsumsi rumah tangga masih menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luthfi Ridho, penguatan daya beli ini bertujuan untuk membalikkan tren penurunan konsumsi rumah tangga yang tercatat belakangan ini.

“Tren konsumsi rumah tangga turun, dan ini yang ingin kami balikkan. Kelas menengah harus percaya diri atas peluang pendapatan ke depan,” ujar Luthfi, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 14 November 2025. 


Dua kebijakan yang dimaksud adalah; Pertama, formula Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih seimbang.  Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kenaikan upah yang lebih adil dan mendorong peningkatan langsung pada pendapatan pekerja, sehingga memperkuat kemampuan belanja (daya beli) kelompok kelas menengah. 

Kedua, Debottlenecking Regulasi Investasi: Ini mencakup penyederhanaan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan pada gilirannya, meningkatkan prospek pendapatan yang akan mendorong kepercayaan diri konsumen dan konsumsi.

“Semoga keduanya bisa menjawab turunnya daya beli. Tapi output-nya tetap perlu kerja sama semua pihak agar Indonesia semakin kompetitif,” kata Luthfi. 

Keputusan pemerintah untuk fokus pada daya beli didorong oleh data Badan Pusat Statistik (BPS). Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,04 persen pada kuartal III 2025 (dengan konsumsi rumah tangga menyumbang 53,14 persen terhadap PDB), terdapat sinyal perlambatan pada sektor konsumsi.

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III 2025 tercatat melambat menjadi 4,89 persen (yoy) dan 4,94 persen (ctc), lebih rendah dibandingkan 4,97 persen (yoy) dan 4,96 persen (ctc) pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya